Kejari Lebak Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum

Jasa Maklon Sabun

Lebak, Jurnalkota.online

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak, memusnahkan Barang Bukti (BB) perkara tindak pidana umum, dengan cara dibakar hasil dari kejahatan yang sudah berkekuatan hukum tetap (Ingkrah) di halaman Kantor Kejari Lebak, Kamis (21/12/2023)

Mayasari, S.H.M.,H. Kepala Kajari Lebak mengatakan, pemusnahan barang-barang bukti perkara hasil kejahatan tersebut, berasal dari 35 perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan didominasi oleh narkoba dan obat-obatan yang berkaitan dengan UU Kesehatan.

“Ada juga barang bukti berupa sajam, dan baju yang berkaitan dengan perkara asusila, barang bukti obat-obatan dan narkoba ini setiap tahunnya selalu dominan, karena itu kami berharap kedepannya perlu adanya gerakan bersama sosialisasi dan edukasi kepada kalangan generasi untuk lebih gencar lagi,” kata Mayasari Kepala Kejari Lebak.

Dia juga menjelaskan, prinsifnya Kami ini lembaga hukum dan Pemerintah Daerah (Pemda) Lebak, bagaimana caranya menyiapkan generasi muda yang bebas narkoba dan obat-obatan terlarang.

“Kami aparat hukum akan terus menindak bagi pelaku Narkoba, kalau narkoba dan obat-obatan terlarang kalau sudah menguasai generasi muda, maka generasi penerus bangsa kita akan hilang,” jelasnya.

Mayasari berharap, agar masyarakat Lebak dapat menghindari narkoba, dan bekerja sama berantas Narkoba yang ada di wilayah hukum Kabupaten Lebak,” harapnya.

Hadir dalam kegiatan itu Kasat Narkoba Polres Lebak, Perwakilan Kodim 0603/Lebak, Asda l, Perwakilan Dinas Kesehatan, Perwakilan Pengadilan Rangkasbitung, dan Perwakilan MUI Lebak.

Penulis : Noma
Sumber : Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed