Kejari Tanjungpinang Eksekusi Uang Pengganti Rp3,52 Miliar Kasus Korupsi Proyek Studio TVRI Kepri

Jasa Maklon Sabun

Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id

Kejaksaan Negeri Tanjungpinang mengeksekusi pembayaran uang pengganti sebesar Rp3.527.193.000 dalam perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau Tahun 2022.

Eksekusi pembayaran tersebut dilaksanakan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Rachmad Surya Lubis bersama jajaran bidang tindak pidana khusus di Aula Kejari Tanjungpinang, Rabu (4/2/2026), berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 11922 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 19 November 2025.

Uang pengganti itu dibayarkan oleh terpidana Harly Tambunan, Direktur PT Tamba Ria Jaya, yang sebelumnya dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi proyek pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau.

Dalam amar putusan Mahkamah Agung, Harly Tambunan dibebankan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp8.831.268.424. Nilai tersebut ditetapkan dengan memperhitungkan sejumlah dana yang telah lebih dahulu dikembalikan, yakni uang titipan hasil pengembalian LHP 108 sebesar Rp293.458.927 serta setoran sebesar 45.000 dolar Singapura yang telah dikonversi menjadi Rp527.193.000 dan dititipkan pada rekening RPL Kejari Tanjungpinang.

Selain itu, pada 30 Januari 2026, terpidana kembali menyetorkan uang sebesar Rp3 miliar ke rekening RPL 009 Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Dengan demikian, total pembayaran uang pengganti yang telah diterima mencapai Rp3.527.193.000. Sementara itu, sisa uang pengganti yang belum dibayarkan tercatat sebesar Rp5.010.616.497.

Perkara ini bermula dari proyek pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau Tahun 2022 yang dikerjakan oleh PT Tamba Ria Jaya. Berdasarkan hasil penyidikan, proyek tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9.000.932.311.

Harly Tambunan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum menuntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun, Pengadilan Negeri Tanjungpinang melalui Putusan Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tpg tertanggal 22 Juli 2025 menjatuhkan pidana penjara 6 tahun, denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp6,51 miliar subsider 3 tahun penjara.

Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau. Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperbaiki amar putusan terkait uang pengganti menjadi Rp8,83 miliar dan menetapkan ketentuan bahwa apabila uang pengganti tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang melakukan penyitaan dan pelelangan harta terpidana. Apabila harta benda terpidana tidak mencukupi, yang bersangkutan akan dijatuhi pidana penjara tambahan selama 4 tahun.

Rachmad Surya Lubis menegaskan bahwa eksekusi pembayaran uang pengganti tersebut merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam memulihkan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.

“Pelaksanaan eksekusi pembayaran uang pengganti ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap. Kejaksaan berkomitmen memastikan setiap putusan pengadilan dijalankan secara maksimal, khususnya dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara,” ujar Rachmad.

Ia menambahkan, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang akan menempuh langkah hukum lanjutan apabila sisa uang pengganti tidak dipenuhi oleh terpidana dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

“Apabila terpidana tidak melunasi sisa uang pengganti sesuai tenggat waktu, jaksa akan melakukan penyitaan dan pelelangan harta benda terpidana. Jika harta tidak mencukupi, maka akan diberlakukan pidana penjara pengganti sebagaimana amar putusan,” kata Kepala Kejari Tanjungpinang Rachmad Surya Lubis.

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *