Batam, Jurnalkota.co.id
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) J. Devy Sudarso dan Regional CEO I/Sumatera 1 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk I Gede Raka Arimbawa menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pemanfaatan Layanan Antar Lembaga di Hotel Aston Batam, Kamis (6/11/2025).
Selain dengan Kejati Kepri, Bank Mandiri juga menandatangani kerja sama serupa dengan Kejari Batam, Kejari Tanjungpinang, Kejari Bintan, Kejari Karimun, dan Kejari Natuna. Penandatanganan disaksikan oleh jajaran pejabat kedua instansi.
Kerja sama ini bertujuan memperkuat efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), baik di dalam maupun di luar pengadilan. Ruang lingkupnya mencakup bantuan hukum, pertimbangan hukum, pendampingan hukum, audit hukum, serta tindakan hukum lainnya yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Kolaborasi Strategis Dukung Tata Kelola Keuangan
Dalam sambutannya, I Gede Raka Arimbawa menyampaikan apresiasi kepada Kejati Kepri atas kepercayaan dan kolaborasi strategis yang terjalin. Ia menilai, kerja sama ini menjadi langkah penting dalam memperkuat integritas dan tata kelola lembaga keuangan.
“Kolaborasi ini bukan sekadar formalitas, tetapi cerminan semangat Bersama Membangun Negeri. Kami ingin memastikan setiap langkah dalam pelayanan publik dan pengelolaan keuangan daerah berjalan efisien, transparan, dan berorientasi pada kemaslahatan bersama,” ujar Gede Raka.
Sebagai salah satu bank BUMN terbesar di Indonesia, lanjutnya, Bank Mandiri berkomitmen mendukung pertumbuhan ekonomi daerah melalui solusi keuangan inovatif serta memperkuat sinergi dengan lembaga penegak hukum.
Kajati: Perkuat Kepastian Hukum dan Lindungi Kepentingan Negara
Sementara itu, Kajati Kepri J. Devy Sudarso menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk nyata sinergi antara Kejaksaan RI dan BUMN dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan dan korporasi yang baik (good governance).
“Kejaksaan tidak hanya berperan dalam penuntutan perkara pidana, tetapi juga memiliki kewenangan penting dalam bidang perdata dan TUN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,” tegas Devy Sudarso.
Ia menambahkan, Kejaksaan dapat bertindak untuk dan atas nama negara atau pemerintah dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan, dan pendampingan hukum kepada instansi atau badan usaha negara, guna meminimalkan risiko hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Kejati Kepri siap mendukung sepenuhnya dalam menjaga dan mengamankan aset serta kepentingan hukum BUMN demi mendukung transparansi, efisiensi, dan keamanan dalam setiap transaksi,” tutupnya.
Wujud Komitmen Kolaboratif
Hadir dalam kegiatan tersebut jajaran pimpinan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Regional I/Sumatera 1, pejabat utama Kejati Kepri, para Asisten, Jaksa Pengacara Negara, serta Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah Kepulauan Riau.
Kerja sama ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat sinergi antara dunia perbankan dan lembaga penegak hukum, serta menjadi fondasi bersama dalam menciptakan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan akuntabel.








