Batam, Jurnalkota.co.id
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Penandatanganan berlangsung di Ballroom Asialink Hotel Batam, Senin (26/1/2026).
Selain dengan Kejati Kepri, kerja sama serupa juga dilakukan antara BRK Syariah dengan Kejaksaan Negeri Batam, Tanjungpinang, Natuna, dan Bintan. Kegiatan tersebut dihadiri jajaran pejabat utama dari masing-masing institusi.
PKS ditandatangani Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso dan Pelaksana Tugas Direktur Utama BRK Syariah Helwin Yunus, serta para kepala kejaksaan negeri di wilayah Kepulauan Riau.
Ruang lingkup kerja sama meliputi pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata dan TUN, pemberian pertimbangan hukum melalui pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum (legal audit), tindakan hukum lain untuk penyelamatan dan pemulihan keuangan negara, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia.
Helwin Yunus mengatakan, kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perusahaan, khususnya dalam pengelolaan dan penanganan permasalahan hukum perdata dan TUN. Menurut dia, kemitraan dengan Kejaksaan sebagai JPN menjadi penting bagi BRK Syariah dalam menjalankan kegiatan usaha perbankan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai prinsip syariah.
“Keberadaan Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara menjadi mitra strategis bagi BRK Syariah, baik dalam pendampingan hukum, pemberian pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lain yang diperlukan,” kata Helwin.
Sementara itu, Kajati Kepri J. Devy Sudarso menegaskan, PKS tersebut merupakan wujud komitmen bersama untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan dan korporasi yang baik (good governance) serta kepastian hukum dalam pelaksanaan kegiatan usaha.
Menurut Kajati, pemanfaatan layanan perbankan yang disediakan BRK Syariah juga mendukung transparansi, efisiensi, dan keamanan dalam pengelolaan keuangan, termasuk dalam kegiatan operasional Kejaksaan. “Dengan sistem yang tertata dan berbasis teknologi, risiko penyimpangan dapat diminimalkan sehingga memperkuat upaya pencegahan korupsi,” ujarnya.
Kajati menambahkan, fungsi Kejaksaan tidak hanya terbatas pada penuntutan perkara pidana, tetapi juga mencakup kewenangan di bidang perdata dan TUN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.
Melalui kewenangan tersebut, Kejati Kepri sebagai JPN dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, serta upaya pencegahan untuk memitigasi risiko hukum yang berpotensi merugikan keuangan atau kekayaan negara.
Usai penandatanganan PKS, kegiatan dilanjutkan dengan workshop tentang peran bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dalam pemberian layanan pertimbangan hukum kepada sektor perbankan, dengan pemateri Wakil Kepala Kejati Kepri Diah Yuliastuti. Workshop tersebut menyoroti pentingnya pendampingan hukum yang bersifat preventif dan profesional mengingat kompleksitas risiko hukum di sektor perbankan.
Rangkaian kegiatan berakhir sekitar pukul 12.00 WIB dan diharapkan memperkuat komitmen kedua belah pihak dalam mewujudkan tata kelola yang transparan dan akuntabel.










