Kejati Kepri dan Pemprov Teken MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial Sesuai KUHP Baru

Jasa Maklon Sabun

Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Kesepakatan ini merupakan tindak lanjut atas berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan efektif mulai 2 Januari 2026.

Penandatanganan berlangsung di Aula Sasana Baharuddin Lopa, Kejati Kepri, Kota Tanjungpinang, Kamis (4/12/2025). Pada kesempatan yang sama, dilakukan pula penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Kejaksaan Negeri dan para kepala daerah se-Kepulauan Riau.

Acara yang dimulai pukul 10.00 WIB diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, Mars Adhyaksa, Sholawat Busyro, serta pemutaran video pelatihan untuk pelaku pidana kerja sosial. Kegiatan ini dihadiri Direktur C pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI Agoes Soenanto Prasetyo, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso, para kepala daerah se-Kepri, para Kajari, unsur Forkopimda Plus, serta pimpinan instansi dan OPD Kepri.

Perkuat Sinergi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

MoU tersebut berfokus pada penguatan koordinasi dalam penerapan pidana kerja sosial, salah satu inovasi pemidanaan dalam KUHP nasional. Ruang lingkup kerja sama mencakup penyediaan lokasi kerja sosial oleh pemerintah daerah, mekanisme pengawasan, penyediaan data dan laporan berkala, hingga sosialisasi kepada masyarakat.

Kajati Kepri J. Devy Sudarso menegaskan bahwa pidana kerja sosial adalah bentuk pemidanaan alternatif yang menitikberatkan pada pemulihan, edukasi, dan tanggung jawab sosial, bukan sekadar penjatuhan hukuman badan.

“Lahirnya KUHP Nasional tahun 2023 merupakan tonggak penting pembaruan hukum pidana Indonesia. Pidana kerja sosial tidak dapat berjalan hanya oleh aparat penegak hukum, tetapi memerlukan partisipasi aktif pemerintah daerah,” ujarnya.

Ia berharap MoU ini menjadi momentum memperkuat sinergi kejaksaan dan pemerintah daerah dalam mewujudkan penegakan hukum yang lebih humanis dan bermanfaat bagi masyarakat.

Gubernur Kepri Minta Pelaksanaan Terukur dan Berkelanjutan

Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad menyambut baik kerja sama tersebut. Menurutnya, pidana kerja sosial merupakan kebijakan pemidanaan progresif berbasis pendekatan restoratif yang memberi manfaat langsung kepada masyarakat.

“Bangun koordinasi yang lebih intensif. Pastikan pelaksanaan pidana kerja sosial memiliki sistem pengawasan, evaluasi, dan pelaporan yang baik,” kata Ansar Ahmad.

Ia menegaskan pentingnya menjadikan Kepri sebagai daerah yang maju dalam pembangunan sekaligus tegak dalam penegakan hukum.

Kejagung RI: Penerapan Harus Tetap Menjunjung Kepastian Hukum

Direktur C Jampidum Kejagung RI Agoes Soenanto Prasetyo menyampaikan arahan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Ia menekankan bahwa pidana kerja sosial, sebagai bentuk pembatasan hak seseorang, harus diterapkan secara hati-hati dan proporsional.

“Koordinasi antara jaksa dan pemerintah daerah sangat penting untuk menentukan bentuk sanksi sosial yang tepat dan sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Acara ditutup dengan penyerahan plakat dan buku Desain Ideal Implementasi Social Service Order dari Kejagung kepada Gubernur Kepri.

Melalui sinergi ini, Kejati Kepri bersama pemerintah daerah se-Kepulauan Riau berkomitmen memperkuat pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai wujud penegakan hukum yang lebih humanis, berkeadilan, dan berpihak pada kemaslahatan masyarakat.

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *