Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) J. Devy Sudarso bersama Wakajati Kepri Irene Putrie, Aspidum, para koordinator, dan para kepala seksi pada Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejati Kepri melaksanakan ekspos permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap empat perkara, Rabu (26/11/2025).
Ekspos tersebut digelar secara virtual di hadapan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Dr. Undang Magopal, dan turut diikuti Kajari Batam I Wayan Wiradarma beserta jajaran, serta Kajari Karimun Dr. Denny Wicaksono beserta jajaran.
Empat Perkara Dihentikan melalui Restorative Justice
Dari empat perkara yang diajukan, tiga di antaranya berasal dari Kejaksaan Negeri Batam dan satu perkara dari Kejaksaan Negeri Karimun. Para tersangka dalam perkara tersebut yaitu:
1. Hendra Syahputra alias Hendra dan Rizky Handika Mulia — Pasal 363 Ayat (2) KUHP (pencurian).
2. Muhammad Putra Ramadhan — Pasal 351 Ayat (1) KUHP (penganiayaan).
3. Rosma Yulita, S.E. — Pasal 220 KUHP (laporan palsu).
4. Agil Haikal Maulana, Aidil Fitra Sawaludin, dan Muhammad Azhar — Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP (pencurian).
Keempat perkara tersebut disetujui untuk dihentikan penuntutannya oleh Jampidum Kejagung RI setelah memenuhi ketentuan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022.
Alasan Penghentian Penuntutan
Adapun pertimbangan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif antara lain:
• Telah tercapai kesepakatan damai antara tersangka dan korban.
• Seluruh tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana.
• Ancaman pidana masing-masing perkara tidak lebih dari lima tahun.
• Para tersangka mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada korban, serta korban telah memberikan maaf.
• Pertimbangan sosiologis: masyarakat merespons positif penyelesaian perkara melalui mekanisme RJ demi menjaga keharmonisan sosial.
Kajati: Wujud Kepastian dan Kemanfaatan Hukum
Kajati Kepri J. Devy Sudarso menyatakan bahwa setelah persetujuan diberikan, Kejari Batam dan Kejari Karimun segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berbasis keadilan restoratif. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menghadirkan kepastian hukum sekaligus kemanfaatan hukum bagi masyarakat.
“Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau terus mengedepankan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif yang berorientasi pada pemulihan keadaan, perlindungan korban, serta memperhatikan aspek kemanusiaan. Mekanisme ini merupakan kebutuhan hukum masyarakat dan sejalan dengan prinsip peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan,” ujarnya.
20 Perkara Diselesaikan dengan RJ Sepanjang 2025
Devy menambahkan, sejak Januari hingga November 2025, Kejati Kepri telah menyelesaikan 20 perkara melalui pendekatan keadilan restoratif.
“Melalui kebijakan RJ ini, kami berharap tidak ada lagi masyarakat kecil yang merasa tercederai oleh ketidakadilan. Kami berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan,” tutupnya.








