Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menghentikan penuntutan perkara pidana melalui mekanisme keadilan restoratif. Ekspose perkara digelar secara virtual, Senin (29/9/2025), dipimpin Wakil Kepala Kejati Kepri Irene Putrie, bersama jajaran Pidum serta Kajari Kepulauan Anambas Budhi Purwanto.
Perkara yang disetujui untuk dihentikan yaitu kasus kekerasan terhadap anak dengan tersangka Roni Ardianza Lasut alias Roni Lasut dan Hazman alias Nanda, serta kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan tersangka Yulizar alias Botak Bin Demokrasi.
Kronologi Singkat
Dalam kasus pertama, pada 16 Mei 2025, Roni Lasut dan Hazman memukul seorang anak berusia 13 tahun bernama M. Davi Alzani di Tarempa Timur, Anambas. Keduanya bergantian menampar pipi dan telinga korban hingga menimbulkan rasa sakit.
Sedangkan dalam kasus KDRT, pada 15 Mei 2025 di sebuah warung kopi di Batu Lanting, Tarempa Timur, tersangka Yulizar memukul anak kandungnya yang juga berusia 13 tahun. Tindakan itu dilakukan karena kemarahan atas dugaan pencurian besi milik orang lain.
Pertimbangan Hukum
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI menyetujui penghentian penuntutan kedua perkara tersebut. Pertimbangannya antara lain:
1. Ada perdamaian antara korban dan tersangka.
2. Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana.
3. Ancaman pidana penjara di bawah 5 tahun.
4. Tidak ada kerugian materiil.
5. Tersangka mengakui kesalahan dan korban sudah memaafkan.
6. Pertimbangan sosiologis, masyarakat mendukung penyelesaian perkara secara damai.
Dengan dasar itu, Kejari Kepulauan Anambas akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif.
Komitmen Kejati
Kejati Kepri menegaskan, penerapan restorative justice bukan berarti memberi ruang bebas bagi pelaku untuk mengulangi tindak pidana. Tujuannya adalah mengembalikan keadaan, menjaga keharmonisan, dan mewujudkan rasa keadilan di tengah masyarakat dengan prinsip peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.












