Bintan, Jurnalkota.co.id
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Wakajati Kepri) Irene Putrie menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dari Sudut Pandang Hukum yang diselenggarakan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan.
Kegiatan berlangsung di Jasmine Meeting Room Awandari Resort and Convention, Bhadra Resort Bintan, Jalan Raya Kawal KM 25, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan, Rabu (29/10/2025).
Dalam kesempatan itu, Irene membawakan materi bertajuk “Pengelolaan Keuangan Negara: Mitigasi Risiko dan Tata Kelola”. Ia menekankan pentingnya memahami dasar hukum pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Segala bentuk kekayaan negara, baik yang dipisahkan maupun tidak, tetap termasuk dalam ruang lingkup keuangan negara. Oleh karena itu, seluruh pengelolaan dan pertanggungjawaban harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kemakmuran rakyat,” ujar Irene Putrie.
Tegaskan Status Kekayaan Negara di BUMN
Wakajati Kepri juga menyoroti sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi, di antaranya Putusan Nomor 48/PUU-XI/2013 dan Nomor 62/PUU-XI/2013, yang menegaskan bahwa kekayaan negara yang telah dipisahkan untuk penyertaan modal di BUMN tetap berstatus sebagai uang negara dan wajib diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ia menjelaskan, pengelolaan keuangan negara dan korporasi kerap menghadapi risiko hukum yang signifikan, terutama ketika sistem pengawasan internal lemah.
“Faktor utama penyebab korupsi sering kali berasal dari willingness and opportunity to corrupt, yaitu adanya niat dan kesempatan akibat lemahnya kontrol dan integritas individu,” paparnya.
Perkuat Budaya Antikorupsi
Mengutip teori Fraud Triangle, Irene Putrie menjelaskan bahwa korupsi dapat terjadi ketika terdapat keinginan, kemampuan, dan peluang yang memadai. Karena itu, lembaga pengelola keuangan negara perlu memperkuat sistem pengawasan, memperbaiki kontrol internal, serta menanamkan budaya antikorupsi di setiap lini.
Ia juga menegaskan bahwa kerugian yang timbul dari pengelolaan modal negara oleh BUMN atau BUMD tetap tergolong sebagai kerugian negara.
“Saham negara pada badan hukum merupakan kekayaan negara. Karena itu, setiap tindakan direksi yang tidak memenuhi standar kehati-hatian dapat berimplikasi hukum, termasuk tanggung jawab pribadi,” ujarnya, merujuk Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Dorong Tata Kelola yang Bersih dan Transparan
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau berharap para pengelola keuangan negara di berbagai instansi dapat memahami aspek hukum, risiko, dan kewajiban pertanggungjawaban dalam setiap kebijakan keuangan.
“Tujuan akhirnya adalah menciptakan sistem keuangan negara yang bersih, transparan, dan berintegritas untuk mendukung terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih,” pungkas Irene Putrie.








