Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Wakil Wali Kota Tanjungpinang Raja Ariza, menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi DPRD Kota Tanjungpinang terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahap II, yakni Ranperda Pencabutan Perda Bangunan Gedung, Ranperda Rencana Pembangunan Industri, serta Ranperda Perubahan Kedua tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (di luar Propemperda).
Sidang paripurna digelar di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Tanjungpinang, Rabu (29/10/2025).
Berpedoman pada Prinsip Otonomi dan Efisiensi
Dalam sambutannya, Raja Ariza menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda berpedoman pada Pasal 18 ayat (6) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk membentuk peraturan sesuai kebutuhan otonominya.
Selain itu, mekanisme pengusulan Ranperda mengacu pada Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018. Regulasi tersebut memperbolehkan kepala daerah mengajukan Ranperda di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dalam kondisi tertentu.
Apresiasi DPRD dan Komitmen Reformasi
Dalam kesempatan itu, Raja Ariza menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD atas pandangan, saran, dan rekomendasi yang dinilai konstruktif terhadap tiga Ranperda tersebut.
“Pandangan dan masukan dari seluruh fraksi akan menjadi perhatian utama Pemerintah Kota dalam pembahasan bersama Panitia Khusus selanjutnya,” ujar Raja Ariza.
Ia menegaskan bahwa semangat reformasi dan efisiensi pemerintahan menjadi dasar utama dalam penyusunan Ranperda ini.
“Pemerintahan yang besar bukan yang memiliki banyak struktur, tetapi yang mampu bekerja besar dengan struktur kecil. Itulah semangat yang ingin kita wujudkan melalui penataan perangkat daerah ini,” tegasnya.
Penataan Rasional, Bukan Politis
Raja Ariza menekankan bahwa langkah perampingan dan penggabungan perangkat daerah tidak dilandasi kepentingan politik atau kelompok tertentu, melainkan pertimbangan rasional terhadap kondisi keuangan daerah, kebutuhan pelayanan publik, serta efektivitas birokrasi.
“Kita memilih jalan yang rasional dan berorientasi pada masa depan menata ulang, memangkas yang tidak perlu, memperkuat yang produktif, dan memastikan setiap rupiah APBD memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Raja Ariza.
Gerakan Moral “Tanjungpinang Berbenah”
Lebih jauh, Raja Ariza menegaskan bahwa proses reformasi birokrasi ini merupakan bagian dari gerakan moral dan administratif “Tanjungpinang Berbenah”, yang bermakna memperbaiki diri dengan jujur, objektif, dan berani menghadapi kenyataan.
“Perubahan tidak akan datang jika kita menunggu orang lain atau waktu lain. Kitalah yang harus menjadi perubahan itu,” ucap Raja Ariza.
Harapan untuk Sinergi dan Kepastian Hukum
Raja Ariza berharap pembahasan Ranperda dapat berjalan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan, sehingga menghasilkan produk hukum daerah yang tegas, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), atas kerja sama dan kritik membangun yang telah diberikan.
“Semoga sinergi antara Pemerintah dan DPRD terus terjaga, menjadi jembatan pemersatu dalam mewujudkan Tanjungpinang yang lebih sejahtera dan makmur,” tutup Raja Ariza.








