Batam, Jurnalkota.co.id
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melalui Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) kembali menggencarkan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMK Negeri 8 Batam, Kamis (9/10/2025).
Kegiatan penyuluhan hukum ini mengangkat tema “Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya (Napza), Anti Perundungan (Bullying), dan Bijak Bermedia Sosial.” Program tersebut menjadi bagian dari upaya pembentukan karakter, revolusi mental, dan peningkatan kesadaran hukum bagi generasi muda.
Tim JMS dipimpin oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., bersama anggota tim Rama Andika Putra, Syahla Regina Paramita, dan Dodi.
“Program ini bertujuan memperkenalkan dan menanamkan pemahaman hukum sejak dini kepada peserta didik sebagai generasi emas penerus bangsa,” ujar Yusnar dalam penyuluhan.
Bahaya Napza dan Ancaman Hukuman Berat
Dalam materinya, Yusnar menjelaskan perbedaan antara narkotika dan psikotropika.
“Narkotika merupakan zat yang dapat menurunkan atau mengubah kesadaran, menghilangkan rasa nyeri, serta menimbulkan ketergantungan. Sedangkan psikotropika merupakan obat yang memengaruhi sistem saraf pusat dan aktivitas mental,” paparnya.
Ia juga menguraikan isi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk klasifikasi tiga golongan narkotika dan empat golongan psikotropika, serta ancaman pidananya.
“Pelaku penyalahgunaan narkotika dapat dijatuhi hukuman berat hingga pidana mati,” tegasnya.
Selain itu, siswa juga diberikan penjelasan mengenai mekanisme rehabilitasi bagi korban, peran masyarakat dan pemerintah dalam pencegahan, serta dampak sosial dan psikologis penggunaan narkoba.
Bahas Bullying dan Etika Bermedia Sosial
Selain Napza, Yusnar juga mengupas topik perundungan (bullying) yang didefinisikan sebagai perilaku agresif dan berulang untuk menyakiti orang lain, baik secara fisik, verbal, maupun sosial.
“Bahkan tindakan yang hanya dilakukan sekali, jika membuat korban trauma atau takut secara permanen, juga tergolong perundungan,” ujarnya.
Ia memaparkan faktor penyebab bullying, seperti perbedaan fisik, rasa percaya diri rendah, atau kurangnya penerimaan sosial, serta dampaknya bagi pelaku maupun korban.
“Korban bisa mengalami depresi, takut ke sekolah, bahkan penurunan prestasi belajar,” kata Yusnar.
Materi berikutnya membahas bijak bermedia sosial. Ia menjelaskan bahwa media sosial, sebagaimana dikemukakan M. Terry, merupakan sarana komunikasi berbasis internet yang memungkinkan pengguna berbagi konten secara luas.
Yusnar menekankan pentingnya memahami dampak positif dan negatif media sosial, mulai dari peningkatan konektivitas dan edukasi, hingga risiko penyebaran hoaks, kecanduan digital, dan cyberbullying.
Dalam kesempatan itu, juga dipaparkan pokok-pokok Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur informasi serta transaksi digital di ruang siber.
Dialog Interaktif dan Apresiasi Sekolah
Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab antara siswa dan narasumber seputar bahaya Napza, perundungan, dan etika bermedsos.
Turut hadir Kepala SMK Negeri 8 Batam, Sholekhah Nurul Bariyah, S.Pd., M.Ak, beserta para guru dan sekitar 100 siswa.
Pihak sekolah menyampaikan apresiasi atas kegiatan JMS yang dinilai sangat bermanfaat dalam menumbuhkan kesadaran hukum di lingkungan pendidikan.
“Program ini membantu siswa memahami konsekuensi hukum atas setiap tindakan, baik di dunia nyata maupun dunia digital,” ujar Sholekhah.
Melalui program Jaksa Masuk Sekolah, Kejati Kepri berharap pelajar dapat menjadi agen perubahan yang berkarakter, sadar hukum, dan menjauhi segala bentuk pelanggaran sosial.












