Kejati Kepri Sosialisasi Pencegahan TPPO kepada Aparatur dan Warga

Jasa Maklon Sabun

Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) menggelar kegiatan Penerangan Hukum bertema Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kantor Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kampung Bugis, Kota Tanjungpinang, Jumat (25/7/2025).

Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, SH., MH., memimpin tim yang terdiri dari Rama Andika Putra, Rafki Mauliadi, dan Syahla Regina. Kegiatan ini ditujukan untuk memberikan pemahaman hukum kepada aparatur kecamatan dan warga sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat.

Dalam materinya, Yusnar menjelaskan bahwa TPPO merupakan tindak pidana berat lintas negara (transnasional) yang melibatkan sindikat internasional. Korban utama adalah perempuan dan anak-anak dengan berbagai modus, seperti eksploitasi pekerja migran, pengantin pesanan, hingga penculikan anak jalanan.

Menurut Yusnar, TPPO diatur dalam UU No. 21 Tahun 2007 yang menjelaskan perdagangan orang sebagai tindakan perekrutan, pengangkutan, dan eksploitasi dengan cara kekerasan, penipuan, atau penyalahgunaan kekuasaan.

Kepulauan Riau menjadi salah satu provinsi asal dan jalur transit TPPO karena posisinya yang dekat dengan Malaysia dan Singapura. Pada 2024, Kepri masuk dalam 10 provinsi penyumbang korban TPPO terbanyak di Indonesia.

Dampak TPPO sangat serius, mulai dari trauma hingga kematian korban, juga merusak citra negara dan ekonomi nasional. Oleh karena itu, pencegahan dilakukan melalui edukasi, pengawasan situs digital, penguatan regulasi, dan pemberdayaan ekonomi.

Untuk pemberantasan, penegakan hukum tegas, perlindungan dan rehabilitasi korban, serta kerja sama nasional dan internasional sangat diperlukan. Masyarakat diimbau aktif melapor dan waspada terhadap tawaran kerja mencurigakan.

“TPPO adalah perbudakan modern yang melukai kemanusiaan. Perang melawan TPPO harus menjadi gerakan bersama agar keluarga dan tetangga kita tidak menjadi korban,” tutup Yusnar.

Acara dihadiri Camat Tanjungpinang Kota Ridwan Budo, aparat kecamatan, lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, anggota PKK, forum RW, tokoh masyarakat, dan sekitar 60 warga. (Antoni)

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *