Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menggelar program Jaksa Menyapa yang disiarkan langsung dari Studio Radio O’nine 93 FM Tanjungpinang, Rabu, 6 Agustus 2025. Edisi kali ini mengangkat topik “Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)”.
Narasumber utama dalam dialog ini adalah Kepala Seksi C (Terorisme dan Lintas Negara) Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kepri, Alinaex Hasibuan, S.H., M.H. Ia didampingi oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., dan dipandu oleh penyiar Andra.
Dalam pemaparannya, Alinaex menegaskan bahwa TPPO atau human trafficking merupakan kejahatan lintas negara (transnational crime) yang melanggar hak asasi manusia dan merendahkan martabat kemanusiaan. Kejahatan ini terorganisasi secara sistematis, seiring kemajuan teknologi komunikasi dan transportasi.
Alinaex merujuk pada dasar hukum yang digunakan dalam penanganan kasus TPPO, yakni Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Konvensi Palermo 2000 (United Nations Convention Against Transnational Organized Crime). Konvensi tersebut memuat protokol untuk mencegah, menindak, dan menghukum perdagangan manusia, terutama perempuan dan anak.
Modus dan Faktor Pemicu TPPO
Alinaex memaparkan berbagai modus dalam kasus TPPO, antara lain melalui perekrutan sebagai asisten rumah tangga, program magang kerja ke luar negeri, duta budaya, pengangkatan anak, pernikahan pesanan, serta jeratan utang. Ada pula yang menggunakan kedok ibadah umrah dan penyaluran tenaga kerja ke luar negeri.
Ia menyebutkan bahwa faktor-faktor yang mendorong terjadinya perdagangan orang antara lain budaya patriarki, kemiskinan, pendidikan rendah, pernikahan usia dini, eksploitasi terhadap perempuan, hingga gaya hidup konsumtif dan materialistik di perkotaan.
“Biasanya proses TPPO dimulai dari perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, hingga penerimaan korban. Pelaku menggunakan berbagai cara, termasuk kekerasan, ancaman, penculikan, penipuan, hingga penyalahgunaan posisi rentan korban,” ujar Alinaex.
Tujuan utama dari perdagangan orang, lanjutnya, adalah eksploitasi. Mulai dari pelacuran, kerja paksa, perbudakan, pemerasan, hingga perdagangan organ tubuh secara ilegal.
Pelaku Berasal dari Beragam Latar Belakang
Menurut Alinaex, pelaku TPPO tidak hanya berasal dari sindikat besar, tapi juga dari orang-orang terdekat korban. “Pelakunya bisa keluarga, agen, oknum perusahaan perekrut tenaga kerja, pengelola tempat hiburan, hingga oknum aparat pemerintah atau pengajar,” jelasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan Pasal 48 ayat (2) UU No. 21 Tahun 2007, Jaksa Penuntut Umum dapat menuntut ganti rugi bagi korban TPPO, termasuk kerugian materiil, biaya pengobatan, serta penderitaan psikologis yang dialami.
Respons Positif dari Masyarakat
Program Jaksa Menyapa kali ini mendapat sambutan positif dari masyarakat se-Kepulauan Riau. Sejumlah pertanyaan disampaikan lewat sambungan telepon, WhatsApp, dan media sosial Radio O’nine 93 FM dan dijawab langsung oleh narasumber.
Kejati Kepri berharap melalui program ini, seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan dapat bersinergi dalam memerangi perdagangan orang. “Perang terhadap TPPO tidak bisa dilakukan sendiri. Ini harus menjadi gerakan bersama lintas sektor, baik pemerintah, swasta, LSM nasional dan internasional,” kata Yusnar Yusuf.
Ia menekankan pentingnya pendekatan yang tidak hanya represif, tetapi juga humanis, dengan perlindungan terhadap korban sebagai pusat perhatian. Dengan upaya ini, Kejati Kepri optimistis Kepulauan Riau dapat menjadi garda terdepan dalam memutus mata rantai perdagangan orang di Indonesia.








