Kekerasan Anak di Tanjungpinang Capai 72 Korban, Raja Ariza Dorong Penguatan Pencegahan

Jasa Maklon Sabun

Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id

Sebanyak 72 anak di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, tercatat menjadi korban kekerasan hingga Agustus 2026. Pada periode yang sama, 21 anak tercatat sebagai pelaku, sedangkan kasus kekerasan terhadap perempuan mencapai 30 kasus.

Data Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Tanjungpinang tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KtPA).

Rapat dipimpin Wakil Wali Kota Tanjungpinang Raja Ariza di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Selasa (22/9/2026).

Raja Ariza mengatakan, data tersebut menjadi peringatan bagi seluruh pihak untuk memperkuat upaya pencegahan sekaligus memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan.

“Angka ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa pencegahan harus diperkuat. Penanganannya juga tidak bisa dilakukan oleh satu instansi saja, tetapi membutuhkan koordinasi dan keterlibatan seluruh pihak,” ujar Raja Ariza.

Menurut dia, pencegahan TPPO dan kekerasan terhadap perempuan serta anak membutuhkan kerja bersama lintas sektor. Koordinasi harus dilakukan mulai dari pencegahan, penanganan kasus, penyelamatan, perlindungan, hingga pemulihan korban.

Raja Ariza menilai TPPO merupakan persoalan kompleks yang tidak dapat dilihat hanya berdasarkan kasus yang terungkap atau dilaporkan. Ia menggambarkan persoalan tersebut seperti fenomena gunung es karena jumlah kasus yang muncul ke permukaan belum tentu mencerminkan kondisi sebenarnya di tengah masyarakat.

“Masalah ini tidak bisa kita lihat secara parsial. Apa yang muncul dan berhasil dilaporkan bisa jadi baru sebagian kecil dari persoalan yang sebenarnya terjadi. Karena itu, pencegahan harus kita lakukan secara bersama-sama dan berkelanjutan,” katanya.

Raja Ariza juga menyoroti perubahan modus perekrutan korban seiring perkembangan teknologi. Jika sebelumnya proses perekrutan lebih banyak berlangsung secara konvensional, kini pelaku dapat memanfaatkan media sosial dan berbagai platform digital.

Modus yang digunakan antara lain berupa tawaran pekerjaan daring dengan iming-iming penghasilan besar hingga beasiswa yang tidak melalui prosedur resmi.

Menurut Raja Ariza, perempuan dan anak menjadi kelompok yang rentan menjadi korban. Karena itu, peningkatan literasi digital dan pemahaman mengenai migrasi aman perlu diperkuat agar masyarakat tidak mudah terjebak dalam praktik perekrutan ilegal.

Ia menyebut terdapat sejumlah faktor yang perlu menjadi perhatian dalam upaya mencegah TPPO di Tanjungpinang. Faktor tersebut meliputi persoalan ekonomi, keterbatasan lapangan pekerjaan, kurangnya akses terhadap informasi migrasi aman, serta perkembangan modus perekrutan.

Kondisi geografis Tanjungpinang yang berada di wilayah kepulauan dengan mobilitas masyarakat antardaerah cukup tinggi juga menjadi tantangan tersendiri.

Selain itu, kedekatan wilayah Kepulauan Riau dengan Singapura dan Malaysia perlu diantisipasi melalui penyebaran informasi yang tepat, terutama kepada masyarakat yang memperoleh tawaran pekerjaan di luar daerah maupun luar negeri.

“Calon pekerja harus mendapatkan informasi yang benar mengenai prosedur bekerja secara resmi dan aman. Jangan mudah tergiur tawaran dengan gaji besar sebelum memastikan legalitas pekerjaan, perusahaan, maupun proses keberangkatannya,” ujar Raja Ariza.

Ia menegaskan, masyarakat harus memeriksa perusahaan perekrut, jenis pekerjaan, dokumen, serta prosedur keberangkatan sebelum menerima tawaran kerja. Langkah tersebut diperlukan untuk mengurangi risiko penipuan dan perdagangan orang.

Raja Ariza mengatakan, pencegahan harus dimulai dari hulu melalui edukasi masyarakat, penguatan literasi migrasi aman, dan peningkatan pengawasan. Sementara di tingkat hilir, diperlukan penyelamatan, perlindungan dan pemulihan korban serta penegakan hukum terhadap pelaku.

“Kita tidak bisa lagi bekerja sendiri-sendiri. Semua unsur harus menjalankan perannya masing-masing sesuai tugas dan fungsi. Dari pencegahan, penanganan, sampai pemulihan korban, semuanya harus berjalan seirama,” katanya.

Raja Ariza meminta seluruh unsur yang tergabung dalam Gugus Tugas TPPO Kota Tanjungpinang memperkuat koordinasi dan membangun sistem kerja yang mampu merespons secara cepat setiap indikasi maupun kasus yang ditemukan.

Menurut dia, penanganan yang terpadu diperlukan agar korban tidak menghadapi proses yang berbelit-belit ketika membutuhkan perlindungan, pendampingan hukum, layanan kesehatan, maupun pemulihan psikologis.

Pemko Tanjungpinang, lanjut Raja Ariza, berkomitmen mendukung kolaborasi lintas sektor melalui penguatan edukasi dan sosialisasi, penanganan korban secara menyeluruh, penegakan hukum terhadap pelaku, serta pengembangan sistem data dan pelaporan terpadu.

“Pemerintah Kota Tanjungpinang siap memberikan dukungan agar koordinasi ini berjalan efektif, cepat, dan responsif. Yang paling penting, masyarakat harus mendapatkan perlindungan dan akses terhadap informasi yang benar,” ujar Raja Ariza.

Rapat koordinasi tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Kabag Ops Polresta Tanjungpinang AKP Iwan Nopriawan, Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Wamilik Mabel, Kasat Binmas Polresta Tanjungpinang Iptu Helman, serta Kepala BP3MI Kombes Pol Imam Riyadi.

Kegiatan juga diikuti perwakilan organisasi perangkat daerah dan unsur terkait yang tergabung dalam Gugus Tugas TPPO Kota Tanjungpinang.

Melalui rapat tersebut, seluruh pihak diharapkan dapat menyusun langkah pencegahan dan penanganan yang lebih terkoordinasi, sekaligus memperkuat perlindungan terhadap perempuan, anak, dan masyarakat yang rentan menjadi korban perdagangan orang.

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *