Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Zulhidayat menekankan pentingnya penyelarasan Rencana Rinci Pembangunan (RRP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan untuk wilayah Kota Tanjungpinang dengan dokumen tata ruang pemerintah kota.
Penyelarasan tersebut diperlukan untuk menghindari tumpang tindih peruntukan ruang yang berpotensi menghambat investasi.
Hal itu disampaikan Zulhidayat seusai mengikuti rapat koordinasi penyusunan RRP KPBPB Bintan untuk wilayah Kota Tanjungpinang di Hotel Nite & Day, Jalan Bintan, Tanjungpinang, Kamis (8/10/2026).
Rapat diselenggarakan Badan Pengusahaan (BP) KPBPB Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang bekerja sama dengan Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Zulhidayat mengatakan, penyusunan RRP harus mengacu pada keselarasan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Tanjungpinang.
“RRP ini tidak boleh jalan sendiri-sendiri. Harus sinkron, harus klop dengan RTRW dan RDTR Kota Tanjungpinang,” ujar Zulhidayat.
Menurut dia, kawasan yang menjadi pembahasan berada di dalam wilayah administratif Kota Tanjungpinang. Karena itu, kesesuaian dokumen perencanaan menjadi hal penting dalam menentukan arah pengembangannya.
“Jangan sampai ada tumpang tindih peruntukan ruang yang justru menghambat investasi,” katanya.
Zulhidayat menyampaikan, sesuai arahan Wali Kota Tanjungpinang, pemerintah kota mendukung penyusunan RRP tersebut. Keberadaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas dinilai memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Namun, pengembangan kawasan perlu dilakukan melalui perencanaan yang jelas agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.
“Pemko Tanjungpinang sangat mendukung keberadaan Kawasan Bebas ini. Perlu kita syukuri bahwa BP Kawasan ini merupakan mesin penggerak pertumbuhan perekonomian yang paling krusial. Namun pertumbuhannya harus terencana, terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Tanjungpinang,” ungkapnya.
Ia berharap penyusunan RRP dapat memudahkan investor dalam merencanakan dan merealisasikan penanaman modal di Tanjungpinang.
“Dengan adanya penyusunan Rencana Rinci Pembangunan hari ini, maka akan memudahkan para investor untuk menanamkan modalnya di Kota Tanjungpinang,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BP KPBPB Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang Cokky Wijaya Saputra menyampaikan bahwa luas lahan yang dikelola pihaknya sekitar 2.200 hektar.
Meski luas kawasan terbatas, ia menyebut terdapat delapan investor yang telah berinvestasi maupun berkomitmen membangun di Tanjungpinang dalam dua tahun terakhir selama masa kepemimpinannya.
“Namun, meskipun dengan keterbatasan luasan lahan tersebut, alhamdulillah dalam dua tahun terakhir sejak saya memimpin BP KPBPB Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang, sudah ada delapan investor yang berinvestasi dan berkomitmen membangun di Kota Tanjungpinang,” katanya.
Menurut dia, pengelolaan kawasan yang serius, kepastian hukum, dan kemudahan perizinan menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan investor.
“Ini membuktikan bahwa meskipun lahan kita hanya 2.200 hektar, jika kita kelola dengan serius, dengan memberikan kepastian hukum dan kemudahan perizinan, maka investor tetap percaya untuk berinvestasi di Tanjungpinang,” ujarnya.








