www.jurnalkota.co.id
Oleh: Latifah Hanum
Mahasiswa Universitas Sumatera Utara
Sekolah dan kampus semestinya menjadi ruang aman untuk belajar, bertumbuh, dan mengembangkan potensi. Namun, munculnya sejumlah kasus dugaan kekerasan seksual menunjukkan bahwa rasa aman belum sepenuhnya dirasakan pelajar dan mahasiswa.
Sebanyak 10 mahasiswi Universitas Sumatera Utara (USU) melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB). Dugaan pelecehan disebut terjadi secara verbal dan melalui pesan di media sosial.
Menurut pemberitaan “detikNews, 12 Juli 2026” (https://news.detik.com/berita/d-8570374/10-mahasiswi-usu-laporkan-dugaan-pelecehan-kampus-turun-tangan), para korban telah menyampaikan pengaduan resmi kepada pihak kampus. Mereka didampingi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) USU, BEM FEB USU, dan perwakilan Himpunan Mahasiswa Akuntansi.
Manajer Humas dan Promosi USU, Irsan Mulyadi, mengatakan FEB USU telah berkoordinasi dengan BEM FEB USU setelah menerima informasi awal. Selanjutnya, kasus tersebut ditangani melalui mekanisme resmi kampus bersama Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).
Kasus lain terjadi di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. Seorang siswa sekolah dasar diduga menjadi korban pelecehan seksual yang melibatkan seorang guru perempuan dan suaminya. Pasangan tersebut kemudian diamankan polisi setelah warga mendatangi kediaman mereka.
Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung. Kepala Lingkungan V, Sadam Husein, membenarkan adanya keramaian warga berkaitan dengan dugaan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur, sebagaimana diberitakan “CNN Indonesia, 23 Juli 2026” (https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260723201500-12-1384272/viral-guru-perempuan-dan-suami-diduga-lecehkan-siswa-sd-di-sumut).
Dua kasus tersebut masih berupa dugaan sehingga proses pemeriksaan harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Namun, laporan para korban tidak boleh diabaikan. Penanganannya harus dilakukan secara serius, objektif, dan berpihak pada keselamatan korban tanpa membuka identitas maupun menambah trauma mereka.
Persoalan yang Berulang
Berbagai kasus tersebut menunjukkan bahwa kekerasan seksual masih menjadi persoalan serius. Kejahatan ini dapat terjadi di lingkungan pendidikan atau melibatkan orang yang semestinya memberikan perlindungan dan keteladanan.
Sekolah dan kampus seharusnya membangun rasa aman. Ketika kekerasan seksual terjadi atau diduga melibatkan orang dalam lingkungan pendidikan, kepercayaan korban terhadap institusi dapat runtuh. Ruang yang semestinya mendukung perkembangan intelektual dan kepribadian justru dapat meninggalkan ketakutan serta trauma berkepanjangan.
Karena itu, persoalan kekerasan seksual tidak cukup diselesaikan dengan menyalahkan individu pelaku. Pelaku tentu harus bertanggung jawab atas perbuatannya, tetapi berulangnya kasus juga menuntut evaluasi terhadap sistem pencegahan, mekanisme pengaduan, perlindungan korban, pendidikan moral, dan penegakan hukum.
Korban tidak boleh dipersalahkan atas kekerasan yang dialaminya. Pilihan pakaian, aktivitas, pergaulan, maupun keberaniannya berbicara tidak dapat dijadikan alasan untuk mengalihkan tanggung jawab dari pelaku. Institusi juga tidak boleh menutupi kasus demi menjaga nama baik karena sikap tersebut justru berpotensi memperpanjang penderitaan korban.
Dalam sistem sekuler-kapitalistis, agama dipisahkan dari pengaturan kehidupan publik. Kebebasan individual kerap memperoleh ruang luas, sementara pembentukan ketakwaan dan pengendalian perilaku belum menjadi landasan utama kehidupan bermasyarakat.
Lemahnya pendidikan moral, kontrol sosial, dan perlindungan yang menyeluruh dapat membuka ruang bagi terjadinya berbagai bentuk pelanggaran. Terlebih, perkembangan teknologi memungkinkan pelecehan berlangsung melalui pesan singkat dan media sosial tanpa pertemuan secara langsung.
Apabila penyelesaian hanya berfokus pada penindakan setelah kejahatan terjadi, kasus serupa berpotensi terus berulang. Korban pun harus menempuh proses panjang untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan. Hal ini memperlihatkan bahwa kekerasan seksual bukan sekadar persoalan individu, melainkan juga membutuhkan penyelesaian sistemik.
Perlindungan dalam Islam
Islam memiliki mekanisme pencegahan dan penindakan terhadap perbuatan yang merusak kehormatan manusia. Islam tidak hanya menetapkan sanksi bagi pelaku kejahatan, tetapi juga membangun masyarakat berlandaskan akidah, ketakwaan, dan tanggung jawab sosial.
Islam mengatur pergaulan antara laki-laki dan perempuan, memerintahkan keduanya menjaga pandangan dan kehormatan, serta melarang segala tindakan yang mengarah pada kemaksiatan. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Isra ayat 32, “Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk.”
Ayat tersebut mengandung prinsip pencegahan dengan menutup berbagai jalan menuju perbuatan terlarang. Namun, prinsip ini tidak boleh digunakan untuk menyalahkan korban. Tanggung jawab atas kekerasan tetap berada pada pelaku, sedangkan korban harus dilindungi, didampingi, dan dipulihkan.
Dalam Islam, keluarga, masyarakat, dan negara memiliki peran yang saling melengkapi. Keluarga menanamkan keimanan dan akhlak. Masyarakat membangun kontrol sosial yang sehat. Negara berkewajiban memberikan pendidikan, melindungi rakyat, serta menjatuhkan sanksi tegas kepada pelaku kejahatan.
Penegakan hukum harus mampu memberikan keadilan bagi korban sekaligus mencegah terulangnya kejahatan. Proses pengaduan perlu mudah diakses, identitas korban harus dirahasiakan, dan pendampingan psikologis serta hukum harus tersedia.
Perlindungan terhadap perempuan dan anak tidak boleh berhenti sebagai jargon. Perlindungan itu harus diwujudkan melalui pendidikan yang membentuk ketakwaan, pencegahan yang menyeluruh, mekanisme pengaduan yang aman, pendampingan korban, dan penegakan hukum yang tegas.
Dengan penerapan nilai dan aturan Islam secara menyeluruh, sekolah dan kampus diharapkan kembali menjadi tempat yang aman. Di sanalah pelajar dan mahasiswa semestinya menuntut ilmu tanpa rasa takut, sementara kehormatan dan keselamatan setiap orang dijaga sebagai amanah yang wajib ditunaikan.**











