www.jurnalkota.co.id
Oleh: Sri Mestika
Aktivis Dakwah
Kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara kembali mengingatkan kita pada persoalan mendasar dalam pengelolaan anggaran publik. Dana pembangunan seharusnya menghadirkan jalan yang layak dan menunjang aktivitas masyarakat. Namun, ketika proyek menjadi ruang transaksi kepentingan, hak masyarakat atas pelayanan yang baik ikut dipertaruhkan.
Pada Kamis (22/10/2026), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tujuh dari delapan tersangka dalam pengembangan perkara dugaan korupsi proyek jalan di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara. Salah satunya merupakan mantan kepala BBPJN Sumatera Utara. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2026.
Penanganan perkara tersebut merupakan langkah penting. Namun, penindakan juga perlu diikuti evaluasi terhadap tata kelola proyek dan pengawasan anggaran. Negara harus mampu menjawab mengapa penyimpangan terus terjadi dan bagaimana peluang yang sama dapat ditutup.
Melihat akar persoalan
Korupsi tidak cukup dipahami sebagai persoalan keserakahan individu. Perilaku seseorang juga dipengaruhi lingkungan, kesempatan, dan sistem yang mengatur penggunaan kekuasaan.
Biaya politik yang tinggi, hubungan transaksional antara pemegang kekuasaan dan pemilik modal, serta lemahnya pengawasan dapat membuka ruang penyalahgunaan jabatan. Ketika dukungan politik diperlakukan sebagai investasi yang harus dikembalikan, proyek pemerintah berisiko menjadi sarana membayar kepentingan.
Dalam situasi demikian, jabatan kehilangan maknanya sebagai amanah. Kewenangan yang seharusnya digunakan untuk melayani masyarakat justru dapat berubah menjadi alat memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok.
Budaya yang mengukur keberhasilan dari kekayaan turut memperburuk keadaan. Asal-usul harta tidak lagi dipertanyakan, sementara gaya hidup mewah dianggap sebagai ukuran pencapaian. Padahal, kekayaan seorang pejabat semestinya dapat dijelaskan secara terbuka dan dipertanggungjawabkan.
Karena itu, mengganti pejabat yang tersandung korupsi belum tentu menyelesaikan persoalan. Tanpa pembenahan aturan, pengawasan, dan budaya kekuasaan, orang yang berbeda dapat mengulangi penyimpangan serupa.
Menguji keseriusan negara
Keseriusan pemberantasan korupsi harus terlihat dari keberanian negara menjaga independensi penegak hukum, mengusut pihak-pihak yang terlibat, dan memulihkan kerugian akibat kejahatan.
KPK membutuhkan dukungan kelembagaan agar dapat bekerja secara profesional dan bebas dari intervensi. Setiap kebijakan yang mengatur lembaga antikorupsi semestinya dinilai berdasarkan dampaknya terhadap kemampuan mencegah dan menindak penyimpangan.
Penguatan pemulihan aset juga perlu mendapat perhatian. Pada 6 Oktober 2026, DPR menyetujui RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana menjadi usul inisiatif DPR. Pimpinan DPR menyampaikan target penyelesaiannya pada Desember 2026. Perkembangan tersebut perlu dikawal agar menghasilkan perangkat hukum yang efektif dan tetap menjamin proses hukum yang adil.
Perampasan aset tidak boleh dipahami sebagai penyitaan seluruh kekayaan seseorang tanpa pembuktian. Orientasinya harus jelas: memulihkan aset hasil kejahatan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hukuman terhadap pelaku perlu disertai upaya memastikan bahwa keuntungan dari korupsi tidak tetap dinikmati. Negara juga harus memperbaiki pengadaan barang dan jasa, membuka informasi penggunaan anggaran, serta melindungi masyarakat yang melaporkan penyimpangan.
Amanah dalam perspektif Islam
Dalam pandangan Islam, jabatan merupakan amanah yang membawa pertanggungjawaban kepada manusia sekaligus kepada Allah SWT. Kekuasaan tidak memberi seseorang hak untuk mengambil harta yang bukan miliknya.
Keimanan dan ketakwaan menjadi landasan pengendalian diri. Akan tetapi, nasihat moral perlu berjalan bersama pengawasan, pemeriksaan kekayaan, dan penegakan hukum. Integritas pribadi tidak dapat dijadikan alasan untuk meniadakan kontrol terhadap pejabat.
Pelajaran mengenai batas antara amanah jabatan dan keuntungan pribadi dapat ditemukan dalam kisah Ibnu al-Lutbiyyah, petugas pengumpul zakat yang menerima hadiah dalam pelaksanaan tugasnya. Rasulullah SAW menegur tindakan tersebut. Kisah ini mengingatkan bahwa pemberian yang berkaitan dengan jabatan tidak dapat begitu saja dianggap sebagai hadiah pribadi.
Prinsip tersebut relevan untuk menilai hubungan antara pejabat dan pihak yang berkepentingan atas keputusannya. Sebuah pemberian perlu diperiksa kaitannya dengan kewenangan, bukan hanya dilihat dari pengakuan pemberi atau penerima.
Dalam pembahasan fikih, penanganan penyalahgunaan amanah juga berkaitan dengan pengembalian harta dan sanksi yang ditetapkan melalui kewenangan peradilan. Perincian bentuk hukumannya memerlukan rujukan dan penjelasan yang cermat, sehingga tidak tepat disederhanakan menjadi satu hukuman yang berlaku untuk semua perkara.
Yang perlu ditekankan ialah keadilan, pembuktian, pertanggungjawaban, dan pemulihan hak pihak yang dirugikan.
Perubahan yang menyentuh sistem
Menurut penulis, pemberantasan korupsi memerlukan perubahan yang lebih mendasar daripada pergantian pejabat. Nilai agama perlu hadir dalam cara kekuasaan dijalankan, anggaran dikelola, dan kepentingan masyarakat dilindungi.
Penulis memandang pemisahan nilai agama dari pengaturan kehidupan publik berisiko membuat pertimbangan moral tersisih oleh kepentingan materi dan kekuasaan. Dalam perspektif ini, Islam tidak cukup ditempatkan sebagai pedoman ritual, tetapi juga sebagai dasar pengelolaan urusan masyarakat.
Atas dasar pandangan tersebut, penulis meyakini penerapan syariah secara menyeluruh dalam kerangka pemerintahan Khilafah Islam merupakan jalan perubahan yang diperlukan. Gagasan ini merupakan posisi ideologis penulis mengenai hubungan agama dan negara.
Namun, pembahasan tentang sistem pemerintahan tetap harus menjelaskan bagaimana kekuasaan diawasi, penyimpangan dibuktikan, dan hak masyarakat dilindungi. Klaim keunggulan suatu sistem perlu disertai uraian tentang mekanisme pertanggungjawabannya.
Korupsi proyek menyangkut hak masyarakat atas pembangunan yang layak. Karena itu, keberhasilan negara tidak cukup diukur dari jumlah tersangka yang ditahan, tetapi juga dari kemampuannya menutup peluang penyimpangan, memulihkan aset hasil kejahatan, dan memastikan anggaran digunakan untuk kepentingan publik.
Amanah kekuasaan harus diwujudkan dalam tindakan yang dapat diperiksa dan dipertanggungjawabkan. Di situlah keseriusan pemberantasan korupsi diuji.**















