Lebak, Jurnalkota.co.id
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak, umumkan persyaratan pendaftaran 3 (tiga) Pasangan Calon (Paslon) Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati.
Ketua KPU Lebak Dewi Hartini dalam konferensi pers mengatakan, hari ini kita umumkan persyaratan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Lebak, bahwa ketiga pasangan cabup dan wabup yang sudah mendaftarkan ke KPU kemarin dinyatakan sudah lengkap dalam dokumen persyaratan pasangan calon.
“Ketiga pasangan tersebut yaitu, 1. Moch. Hasbi Asyidik Jayabaya – Amir Hamzah. 2. Sanuji Pentamarta – Dita Pajar Baehaqi. Dan yang ke 3. Dede Supriyadi – Virnie Ismail. Ketiga pasangan calon dinyatakan diterima dan lengkap,” kata Dewi, Sabtu (31/8/2024).
Dewi menjelaskan, untuk selanjutnya pada 5 September 2024 pemberitahuan hasil administrasi persyaratan bakal calon.
“Penyerahan perbaikan atas persyaratan administrasi calon dan pengajuan pengganti partai politik atau gabungan politik peserta pemilu, atau pasangan perseorangan kepada kantor KPU yang dilakukan pada tanggal 6-8 September 2024,” jelasnya.
Lanjut Dewi, kemudian hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon dan penelitian dokumen syarat calon pengganti oleh KPU Kabupaten dilakukan di tanggal 6-14 September 2024.
Setelah itu masukan dan tanggapan masyarakat terhadap ke Absahan terhadap persyaratan calon yang dilakukan pada tanggal 15-18 September 2024.
“Sedangkan untuk penetapan bakal calon di tanggal 22 September 2024 dan untuk pengumuman nomor urut bakal calon pada tanggal 23 September 2024. Dan untuk persyaratan pemeriksaan kesehatan para calon akan di lakukan di Rumah Sakit Umum (RSU) Banten,” tegasnya.
Penulis: Noma Sumber: KPU Lebak










