www.jurnalkota.co.id
Oleh: Niken Faramida, S.E.
Pendidik di Yogyakarta
Musim kemarau kembali menghadirkan persoalan bagi sebagian masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta. Di sejumlah wilayah yang secara geografis sulit memperoleh air tanah, warga harus mengandalkan cadangan air hujan, jaringan perpipaan yang terbatas, atau membeli air dari pemasok swasta.
Kondisi tersebut antara lain dialami warga Dusun Kemesu, Kalurahan Semugih, Kapanewon Rongkop, Kabupaten Gunungkidul. Ketika cadangan air hujan di tandon habis, sebagian warga terpaksa membeli air bersih untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Satu tangki berkapasitas sekitar 5.000 liter dijual dengan harga kurang lebih Rp120.000. Bagi satu keluarga, pasokan tersebut hanya mampu memenuhi kebutuhan selama sekitar dua hingga tiga pekan, bergantung pada jumlah anggota keluarga dan penggunaannya.
Nominal itu mungkin tidak terlalu besar bagi sebagian masyarakat. Namun, bagi keluarga petani dengan penghasilan tidak tetap, membeli air berulang kali selama musim kemarau menjadi beban yang berat.
Sebagian warga bahkan harus menjual hasil bumi atau ternak, seperti ayam, untuk membeli air. Ternak yang sebelumnya berfungsi sebagai tabungan keluarga akhirnya dilepas demi memenuhi kebutuhan paling mendasar dalam kehidupan.
Kenyataan tersebut menunjukkan bahwa krisis air bukan sekadar persoalan cuaca. Kekeringan juga berkaitan dengan kemiskinan, keterbatasan infrastruktur, tata kelola sumber daya, serta kesiapan pemerintah menghadapi bencana yang terjadi secara berulang.
Persoalan anggaran
Pada 2026, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY pada awalnya tidak memiliki anggaran khusus untuk mendistribusikan air bersih ke wilayah terdampak kekeringan. Keterbatasan itu dikaitkan dengan pagu anggaran yang telah ditetapkan pada tahun sebelumnya.
Distribusi air kemudian ditangani melalui pemerintah kabupaten, kapanewon, Dinas Sosial, serta dukungan dari berbagai pihak. BPBD DIY juga menyatakan kesiapannya memberikan dukungan anggaran apabila kemampuan pemerintah kabupaten tidak lagi mencukupi.
Langkah tersebut patut diapresiasi. Namun, tidak tersedianya anggaran khusus sejak awal tetap perlu menjadi bahan evaluasi. Kekeringan bukan peristiwa yang sama sekali tidak dapat diperkirakan. Sejumlah wilayah di Gunungkidul dan Bantul telah berulang kali menghadapi kesulitan air ketika musim kemarau.
Pemerintah memiliki data mengenai wilayah rawan, jumlah penduduk terdampak, kapasitas tempat penampungan air, dan kebutuhan distribusi. Dengan data tersebut, mitigasi seharusnya dapat dipersiapkan jauh sebelum masyarakat menjual ternak untuk membeli air.
Efisiensi anggaran tidak boleh mengurangi kemampuan pemerintah memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Penghematan memang diperlukan, tetapi skala prioritas harus disusun dengan menempatkan keselamatan dan kebutuhan pokok rakyat sebagai pertimbangan utama.
Tidak tepat pula menuduh anggaran distribusi air sengaja dipangkas untuk membiayai program tertentu tanpa data yang dapat dipertanggungjawabkan. Namun, masyarakat berhak mempertanyakan mengapa kebutuhan yang berulang dan dapat diprediksi justru tidak memperoleh alokasi khusus sejak awal.
Bantuan bukan penyelesaian akhir
Distribusi air bersih sangat dibutuhkan dalam kondisi darurat. Akan tetapi, pengiriman air menggunakan tangki hanya merupakan solusi jangka pendek.
Selama sumber persoalan tidak ditangani, masyarakat akan kembali menghadapi kesulitan yang sama setiap musim kemarau. Pemerintah perlu membangun sistem penyediaan air yang lebih berkelanjutan melalui perluasan jaringan perpipaan, perbaikan distribusi, pembangunan tempat penampungan, pemanenan air hujan, dan perlindungan sumber air.
Pemetaan wilayah rawan juga harus diperbarui secara berkala. Pemerintah perlu menghitung kebutuhan air setiap keluarga dan memastikan terdapat mekanisme distribusi yang cepat ketika cadangan masyarakat mulai menipis.
Warga tentu tetap perlu menggunakan air secara bijak. Penghematan air merupakan bagian dari tanggung jawab bersama. Namun, seruan berhemat tidak boleh dijadikan alasan untuk memindahkan seluruh tanggung jawab negara kepada masyarakat.
Kemampuan membeli air juga tidak dapat dianggap sebagai tanda bahwa persoalan telah selesai. Ketika keluarga harus menjual ternak atau mengurangi kebutuhan lain untuk memperoleh air, sesungguhnya terdapat hak dasar yang belum dipenuhi secara layak.
Negara sebagai pengurus rakyat
Dalam pandangan Islam, penguasa berkedudukan sebagai ra’in, yakni pengurus dan pelindung rakyat. Kekuasaan bukan sekadar sarana menjalankan administrasi, melainkan amanah yang kelak dimintai pertanggungjawaban.
Negara berkewajiban memastikan seluruh rakyat memperoleh kebutuhan dasar, termasuk air. Pelayanan tersebut tidak semestinya dihitung semata-mata berdasarkan untung dan rugi.
Air merupakan kebutuhan yang tidak dapat ditunda. Karena itu, pengelolaannya tidak boleh sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme pasar. Apabila akses air ditentukan oleh daya beli, kelompok miskin akan menjadi pihak yang paling dahulu menanggung akibatnya.
Dalam sistem ekonomi Islam, air dan sumber daya alam yang menyangkut kebutuhan masyarakat luas dipandang sebagai milik umum. Negara bertanggung jawab mengelolanya untuk kepentingan rakyat, bukan menyerahkan penguasaannya kepada segelintir pihak.
Hasil pengelolaan kekayaan umum dapat digunakan untuk membangun infrastruktur, memperluas jaringan air, menjaga kawasan resapan, dan membiayai pelayanan kepada masyarakat. Dengan demikian, rakyat tidak terus-menerus dibebani biaya untuk memperoleh kebutuhan pokoknya.
Pengelolaan tersebut membutuhkan aparatur yang amanah, transparan, dan memiliki kesadaran bahwa jabatan merupakan tanggung jawab, bukan kesempatan memperoleh keuntungan.
Membutuhkan perubahan mendasar
Krisis air memperlihatkan bahwa persoalan masyarakat tidak cukup diselesaikan melalui bantuan darurat. Negara membutuhkan perencanaan jangka panjang, anggaran yang tepat sasaran, dan tata kelola sumber daya yang berorientasi pada pelayanan.
Dalam pandangan penulis, prinsip tersebut akan berjalan secara menyeluruh apabila diterapkan dalam sistem pemerintahan Islam atau khilafah. Sistem ini menempatkan penguasa sebagai pelayan rakyat dan mewajibkan pengelolaan sumber daya alam untuk memenuhi kepentingan umum.
Khilafah tidak semestinya dipahami hanya sebagai pergantian nama atau struktur kekuasaan. Hal yang mendasar ialah penerapan aturan yang menjamin kebutuhan rakyat, pengelolaan kekayaan secara amanah, serta pertanggungjawaban penguasa di hadapan Allah SWT.
Apa pun sistem yang menjadi perdebatan, penderitaan warga tidak boleh dibiarkan menjadi rutinitas tahunan. Tidak semestinya masyarakat terus menjual ternak untuk membeli air, sementara kekeringan telah dapat dipetakan dan diperkirakan.
Air adalah kebutuhan dasar sekaligus hak masyarakat. Negara harus hadir bukan hanya setelah krisis terjadi, tetapi sejak tahap pencegahan, pembangunan infrastruktur, hingga pemenuhan kebutuhan warga terdampak.
Wallahu a’lam bishawab.










