Lebak, Jurnalkota.co.id
Kuasa Hukum Rumah Sakit (RS) Kartini, Acep Saepudin, membantah tuduhan yang menyebut rumah sakit tersebut menahan seorang pasien karena belum melunasi biaya pelayanan. Pernyataan itu disampaikan sebagai tanggapan atas pemberitaan di sejumlah media yang memuat keterangan Dedi Surnaga alias King Naga terkait dugaan penahanan pasien.
Acep menegaskan informasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta. Menurutnya, tuduhan tersebut telah menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat dan berpotensi mencemarkan nama baik RS Kartini.
“Informasi yang disampaikan tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. RS Kartini tidak pernah melakukan penahanan terhadap pasien sebagaimana yang diberitakan,” kata Acep dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (13/7/2026).
Ia menjelaskan, pasien yang dimaksud merupakan peserta BPJS Kesehatan, bukan pasien umum. Sebelum menjalani perawatan di RS Kartini, pasien diketahui memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan selama kurang lebih tujuh tahun yang kemudian telah dilunasi.
Meski tunggakan iuran telah dibayarkan, hasil verifikasi administrasi menunjukkan sistem BPJS Kesehatan masih mencatat kewajiban pembayaran denda pelayanan sebesar Rp3.354.300. Denda tersebut, kata Acep, merupakan kewajiban peserta sesuai ketentuan yang berlaku dan bukan biaya yang ditetapkan oleh pihak rumah sakit.
“Hal tersebut telah kami jelaskan kepada pihak keluarga pasien. Mereka memahami bahwa kewajiban tersebut merupakan denda yang muncul dari sistem BPJS Kesehatan, bukan biaya yang dibebankan oleh RS Kartini,” ujarnya.
Acep menegaskan, RS Kartini hanya menyampaikan hasil verifikasi administrasi sesuai data yang tercantum dalam sistem BPJS Kesehatan. Rumah sakit, lanjutnya, tidak memiliki kewenangan menetapkan ataupun mengubah besaran denda yang menjadi kewajiban peserta.
Karena itu, ia membantah keras adanya anggapan bahwa rumah sakit menahan pasien akibat belum membayar sejumlah biaya tertentu.
“Kami sangat menyayangkan adanya pernyataan yang menyebut RS Kartini menahan pasien. Kami mempertanyakan dasar dari pernyataan tersebut, apakah benar mewakili keluarga pasien atau pihak lain. Yang jelas, informasi itu tidak sesuai dengan fakta dan berpotensi menjadi fitnah serta mencemarkan nama baik rumah sakit,” tegasnya.
Atas dasar itu, Acep meminta Dedi Surnaga alias King Naga segera menyampaikan klarifikasi sekaligus permintaan maaf secara terbuka kepada RS Kartini atas pernyataan yang telah disampaikan kepada publik.
“Kami meminta Saudara Dedi Surnaga alias King Naga untuk segera meminta maaf dan mengklarifikasi informasi yang telah disampaikan kepada publik. Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara baik dengan mengedepankan fakta serta etika dalam menyampaikan informasi,” katanya.
Selain meminta klarifikasi, Acep mengimbau seluruh pihak agar lebih berhati-hati sebelum menyampaikan informasi ke ruang publik. Menurutnya, setiap informasi yang akan dipublikasikan sebaiknya terlebih dahulu diverifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun merugikan pihak lain.
Ia juga berharap masyarakat dapat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang sehingga tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum dipastikan kebenarannya.
“Kami mengajak semua pihak untuk mengedepankan prinsip verifikasi dan menyampaikan informasi berdasarkan fakta. Dengan demikian, tidak ada pihak yang dirugikan akibat penyampaian informasi yang tidak akurat,” ujar Acep.
Pihak RS Kartini berharap polemik tersebut dapat diselesaikan secara baik dan tidak berkembang menjadi informasi yang menyesatkan masyarakat. Rumah sakit juga menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan yang diberikan.
Penulis: Noma
Editor: Antoni










