Libur Sekolah di Tanjungpinang Diperpanjang, Siswa Mulai Masuk 20 Juli 2026

Jasa Maklon Sabun

Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id

Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Dinas Pendidikan memperpanjang masa libur semester genap Tahun Ajaran 2025/2026 hingga 17 Juli 2026. Dengan penyesuaian tersebut, kegiatan belajar mengajar (KBM) yang semula dijadwalkan dimulai pada 13 Juli diundur menjadi Senin, 20 Juli 2026.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari, mengatakan perubahan jadwal tersebut dilakukan sebagai penyesuaian kalender pendidikan dan menjadi acuan bagi seluruh satuan pendidikan dalam memulai Tahun Ajaran 2026/2027 secara serentak.

“Libur semester genap diperpanjang hingga 17 Juli 2026 sehingga kegiatan belajar mengajar dimulai pada Senin, 20 Juli 2026,” kata Teguh, Kamis (9/7/2026).

Selain jadwal masuk sekolah, Dinas Pendidikan juga mengubah pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru.

Untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Sekolah Dasar (SD), MPLS yang semula dijadwalkan pada 13–15 Juli 2026 diundur menjadi 20–24 Juli 2026.

Sementara itu, pelaksanaan MPLS bagi peserta didik Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada 13–24 Juli 2026 juga disesuaikan menjadi 20–24 Juli 2026.

Teguh meminta seluruh kepala sekolah dan pengelola satuan pendidikan segera menyosialisasikan perubahan jadwal tersebut kepada guru, peserta didik, serta orang tua agar tidak terjadi kesalahpahaman menjelang dimulainya tahun ajaran baru.

“Kami meminta seluruh satuan pendidikan segera menyampaikan perubahan jadwal ini kepada guru, peserta didik, dan orang tua sehingga pelaksanaan tahun ajaran baru dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Menurut Teguh, koordinasi yang baik antara sekolah dan orang tua sangat diperlukan agar seluruh proses persiapan tahun ajaran baru, termasuk kegiatan MPLS, dapat berlangsung tertib dan lancar.

Perubahan jadwal tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang Nomor B/420/278/5.3.04/2026 tertanggal 8 Juli 2026.

Surat itu ditujukan kepada kepala dan pengelola satuan pendidikan PAUD, pendidikan nonformal dan kesetaraan, serta SD negeri dan swasta se-Kota Tanjungpinang sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan pendidikan pada awal Tahun Ajaran 2026/2027.

Dinas Pendidikan berharap seluruh satuan pendidikan dapat mematuhi ketentuan tersebut sehingga proses pembelajaran pada tahun ajaran baru dapat dimulai secara serentak, tertib, dan kondusif di seluruh wilayah Kota Tanjungpinang.

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *