Lis Darmansyah Ingatkan ASN Pahami Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa Sejak Perencanaan

Jasa Maklon Sabun

Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id

Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah agar memahami aspek hukum sejak tahap perencanaan. Menurutnya, perencanaan yang matang menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan program sekaligus mencegah potensi penyimpangan dan persoalan hukum.

Hal itu disampaikan Lis Darmansyah saat membuka kegiatan Penerangan Hukum bertema “Mens Rea Pelaku Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa dalam Perspektif KUHP Nasional” yang diselenggarakan Pemerintah Kota Tanjungpinang bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah Level 1 di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Rabu (15/7/2026).

Peserta kegiatan terdiri dari Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), pejabat pengadaan, serta ASN yang terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Dalam sambutannya, Lis Darmansyah mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau yang terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah melalui kegiatan penerangan hukum. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk meningkatkan pemahaman aparatur terhadap regulasi sekaligus memperkuat upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Ia menegaskan, pengadaan barang dan jasa merupakan instrumen strategis dalam mendukung pembangunan daerah sehingga harus dilaksanakan secara profesional, transparan, efektif, efisien, dan akuntabel.

“Pengadaan barang dan jasa bukan sekadar proses administrasi atau belanja pemerintah. Di dalamnya terdapat amanah masyarakat yang harus dikelola secara bertanggung jawab, transparan, dan akuntabel. Setiap rupiah yang dibelanjakan berasal dari uang rakyat sehingga harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat,” kata Lis Darmansyah.

Lis Darmansyah menekankan bahwa persoalan hukum dalam pengadaan tidak hanya muncul pada tahap pelaksanaan pekerjaan. Kesalahan dalam menyusun perencanaan maupun penganggaran juga dapat menjadi awal munculnya masalah hukum apabila tidak dilakukan sesuai ketentuan.

“Korupsi bukan hanya persoalan pada saat pelaksanaan kegiatan. Perencanaan yang tidak tepat juga dapat menjadi pintu masuk munculnya persoalan hukum. Oleh karena itu, seluruh tahapan harus dilaksanakan sesuai aturan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan seluruh aparatur agar berpegang pada prinsip dasar pengadaan barang dan jasa, yakni efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

Selain itu, Lis Darmansyah menilai pemahaman mengenai konsep mens rea atau niat jahat dalam tindak pidana korupsi menjadi bekal penting bagi aparatur untuk membedakan kesalahan administratif dengan perbuatan yang mengandung unsur pidana.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa tindakan yang dilakukan secara sengaja untuk menghindari ketentuan, seperti memecah paket pekerjaan agar terhindar dari proses tender, merupakan praktik yang tidak dapat dibenarkan.

“Kita harus memahami aturan secara utuh. Jangan sampai ada tindakan yang sengaja dilakukan untuk menghindari mekanisme yang telah ditetapkan. Hal-hal seperti ini justru dapat menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” katanya.

Lis Darmansyah juga mengajak seluruh peserta memanfaatkan kegiatan tersebut untuk berdiskusi secara aktif dengan narasumber dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau mengenai berbagai persoalan yang kerap dihadapi dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

“Kepada seluruh peserta agar memanfaatkan kesempatan ini untuk berdiskusi dan bertanya kepada narasumber mengenai persoalan-persoalan yang sering dihadapi di lapangan. Semakin baik pemahaman kita terhadap aturan, semakin kecil risiko munculnya persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Lis Darmansyah.

Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Kota Tanjungpinang menegaskan komitmennya membangun tata kelola pengadaan barang dan jasa yang berintegritas, profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih serta bebas dari praktik korupsi.

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *