Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang menegaskan relokasi ratusan pedagang UMKM dari kawasan Gurindam 12 merupakan bagian dari upaya penataan kawasan, bukan penggusuran. Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung rencana pembangunan kawasan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, sekaligus memastikan para pelaku usaha tetap dapat menjalankan aktivitas ekonomi di lokasi baru yang telah disiapkan.
Sebanyak 220 pedagang dipindahkan ke sejumlah titik relokasi setelah melalui proses pendataan, verifikasi, dialog, hingga pengundian lapak. Pemerintah menyatakan seluruh tahapan dilakukan secara terbuka agar penataan kawasan tetap memperhatikan keberlangsungan usaha masyarakat.
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, mengatakan relokasi diawali dengan komunikasi intensif bersama para pedagang. Pemerintah beberapa kali menggelar dialog yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Tanjungpinang untuk menjelaskan rencana penataan kawasan sekaligus mendengarkan aspirasi para pelaku UMKM.
“Proses relokasi ini secara umum berjalan lancar. Kami mengapresiasi dukungan para pedagang. Sebelum relokasi dilaksanakan, beberapa kali dilakukan dialog bersama pedagang agar mereka memahami tujuan penataan dan lokasi baru yang disiapkan pemerintah,” ujar Zulhidayat dalam Dialog Tanjungpinang Pagi di RRI, Jumat (26/6/2026).
Menurut dia, Pemerintah Kota menyiapkan tiga lokasi relokasi, yakni Melayu Square, Anjung Cahaya, dan Tanah Merah. Penempatan pedagang dilakukan berdasarkan hasil pendataan dan pengundian sehingga seluruh pelaku usaha memperoleh kesempatan yang sama.
Zulhidayat menegaskan, pemerintah memprioritaskan pedagang yang benar-benar menggantungkan penghasilan dari aktivitas berjualan di kawasan Gurindam 12.
Pendataan yang dilakukan, kata dia, bukan hanya untuk mengetahui jumlah pedagang, tetapi juga memastikan fasilitas relokasi diberikan kepada pelaku usaha yang aktif berjualan, bukan kepada pihak yang hanya memiliki lapak tanpa menjalankan usaha.
“Kami memprioritaskan saudara-saudara kita yang memang menggantungkan penghasilan sehari-hari dari berjualan di kawasan tersebut,” katanya.
Ia menjelaskan, penataan kawasan Gurindam 12 bertujuan menciptakan ruang publik yang lebih tertib, nyaman, dan representatif sebagai salah satu ikon Kota Tanjungpinang sekaligus ibu kota Provinsi Kepulauan Riau.
Selama ini, kawasan tersebut dipenuhi tenda dengan ukuran, bentuk, dan warna yang beragam sehingga dinilai mengurangi estetika kawasan yang juga menjadi salah satu destinasi favorit masyarakat maupun wisatawan.
Karena itu, pemerintah menilai penataan perlu dilakukan tanpa menghilangkan aktivitas ekonomi masyarakat.
“Lokasi yang kami siapkan memang sejak awal diperuntukkan bagi aktivitas pedagang kaki lima, yakni Melayu Square dan Anjung Cahaya yang saat ini dikelola BUMD. Setiap kawasan memiliki fungsi masing-masing sehingga perlu ditata agar seluruh aktivitas dapat berjalan dengan baik,” ujar Zulhidayat.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Tanjungpinang, Irwan Yacob, menjelaskan relokasi diawali dengan pendataan terhadap 294 pedagang yang berjualan di kawasan Gurindam 12, Teluk Keriting, dan Jalan Hang Tuah pada 8 hingga 11 Juni 2026.
Setelah itu, pemerintah melakukan verifikasi lapangan untuk mencocokkan data administrasi dengan kondisi di lapangan. Hasilnya, sebanyak 220 pedagang dinyatakan memenuhi syarat untuk menempati lokasi relokasi.
Selanjutnya, pemerintah melaksanakan sosialisasi, pengundian nomor lapak, hingga pemindahan sarana usaha secara bertahap.
Proses tersebut melibatkan Satpol PP, Polri, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), kecamatan, kelurahan, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta para pedagang.
Irwan mengatakan proses pemindahan dilakukan dengan pola “angkat dan angkut”, yakni petugas bersama pengelola BUMD mendatangi langsung lokasi pedagang untuk membantu memindahkan seluruh perlengkapan usaha menuju tempat relokasi.
Peralatan yang dipindahkan meliputi kontainer, gerobak, meja, stan, hingga perlengkapan berdagang lainnya.
“Pelaku usaha dan BUMD sama-sama hadir di lokasi. Kami membantu memindahkan seluruh sarana usaha ke titik relokasi sesuai nomor undian yang telah diterima masing-masing pedagang,” ujar Irwan.
Di sisi lain, Pengamat Ekonomi STIE Pembangunan Tanjungpinang, Satriadi, menilai penataan Gurindam 12 merupakan langkah positif dalam meningkatkan kualitas ruang publik sekaligus memperkuat citra Kota Tanjungpinang sebagai daerah tujuan wisata.
Namun, menurut dia, keberhasilan relokasi tidak hanya diukur dari selesainya proses pemindahan pedagang, tetapi juga dari keberlangsungan aktivitas ekonomi di lokasi baru.
Ia mengingatkan pemerintah perlu terus melakukan pendampingan, promosi, dan evaluasi terhadap kawasan relokasi agar kunjungan masyarakat tetap terjaga dan omzet pedagang tidak menurun.
“Perpindahan lokasi usaha tentu membutuhkan masa adaptasi. Pemerintah perlu memastikan kawasan relokasi hidup sehingga aktivitas ekonomi para pedagang tetap berjalan,” katanya.
Sejumlah warga yang mengikuti Dialog Tanjungpinang Pagi di RRI juga menyambut baik penataan kawasan Gurindam 12. Mereka berharap pemerintah terus membina para pedagang sekaligus menghidupkan kawasan relokasi melalui berbagai kegiatan agar sentra kuliner baru dapat berkembang.
Dengan demikian, penataan Gurindam 12 tidak hanya menghadirkan wajah kota yang lebih tertib, bersih, dan nyaman, tetapi juga mampu menjaga keberlangsungan usaha para pelaku UMKM yang menjadi bagian penting dari perekonomian masyarakat Tanjungpinang.








