Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) segera menyiapkan langkah transisi menjelang penerapan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru. Persiapan mencakup penataan sumber daya manusia, aset, administrasi, hingga penyesuaian nomenklatur anggaran.
Arahan tersebut disampaikan Lis saat memimpin rapat koordinasi rutin perangkat daerah di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Selasa (6/10/2026). Dalam rapat itu, Lis didampingi Wakil Wali Kota Tanjungpinang Raja Ariza.
Selain kesiapan menghadapi perubahan struktur organisasi, rapat membahas tindak lanjut persetujuan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026, termasuk penataan pertanggungjawaban keuangan dan mekanisme penggajian.
Lis menekankan agar persiapan dilakukan sejak awal sehingga perubahan organisasi tidak menghambat pelaksanaan program maupun pelayanan kepada masyarakat.
Percepat penataan administrasi dan keuangan
Dalam arahannya, Lis meminta perangkat daerah mempercepat penyelesaian administrasi serta memperjelas pertanggungjawaban keuangan selama masa transisi.
“Saya tegaskan kepada seluruh OPD agar tidak terlalu santai dalam menjalankan kegiatan. Terutama dalam proses pertanggungjawaban keuangan pada SOTK atau OPD lama,” kata Lis.
Ia juga menekankan bahwa pelaksanaan anggaran setelah penyesuaian APBD harus tetap dilakukan secara akuntabel, transparan, dan hati-hati.
Setiap perangkat daerah diminta segera menggelar rapat internal maupun lintas sektor untuk memastikan kesiapan teknis pelaksanaan program. Koordinasi tersebut diperlukan terutama bagi perangkat daerah yang mengalami perubahan struktur atau penggabungan.
Lis meminta OPD memusatkan penggunaan anggaran pada program prioritas yang dapat diselesaikan hingga akhir tahun anggaran 2026. Adapun kegiatan yang tidak menjadi prioritas diminta untuk dihindari.
Pelantikan masih menunggu persetujuan
Terkait perkembangan SOTK baru, Lis menjelaskan bahwa perubahan struktur organisasi Pemkot Tanjungpinang telah mendapatkan persetujuan bersama DPRD. Namun, pemerintah kota masih menunggu rekomendasi dan persetujuan teknis dari Menteri Dalam Negeri.
Pelaksanaan tahapan berikutnya juga berkaitan dengan penyelesaian evaluasi APBD Perubahan oleh Gubernur Kepulauan Riau.
“Untuk SOTK baru, kita masih menunggu rekomendasi dan persetujuan teknis dari Menteri Dalam Negeri. Setelah rekomendasi tersebut diterima dan APBD Perubahan selesai dievaluasi oleh Gubernur, tahapan pelantikan SOTK baru akan segera dilaksanakan dan APBD Perubahan dapat dijalankan sesuai ketentuan dan rencana yang telah ditetapkan,” jelas Lis.
Sambil menunggu proses tersebut, Lis meminta Sekretaris Daerah bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyiapkan seluruh skenario transisi.
Persiapan itu meliputi penataan pegawai, aset, administrasi, serta nomenklatur anggaran pada perangkat daerah yang mengalami perubahan.
Perjelas pembagian tugas dan kewenangan
Lis menegaskan, penyesuaian tugas dan fungsi perlu segera dilakukan setelah pelantikan pejabat dalam struktur baru. Perangkat daerah yang digabung harus memiliki pembagian tugas dan kewenangan yang jelas.
“Pasca pelantikan SOTK baru nanti, segera lakukan penyesuaian tugas dan fungsi bagi perangkat daerah yang mengalami penggabungan. Pembagian tugas dan kewenangan harus jelas. Saya minta Sekda dan BKPSDM menyiapkan semua skenario transisi, mulai dari penataan SDM, aset sampai nomenklatur anggaran,” ujarnya.
Menurut Lis, penataan SOTK bertujuan mewujudkan struktur perangkat daerah yang lebih sederhana, memperjelas tugas dan fungsi, serta memperkuat koordinasi.
Ia menekankan agar seluruh persiapan transisi mendukung kelancaran kerja perangkat daerah sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal selama proses perubahan organisasi.








