Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang menjadikan penyelesaian kewajiban tunda bayar kepada pihak ketiga sebagai salah satu prioritas utama dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Langkah tersebut ditempuh untuk menjaga kesehatan dan keberlanjutan fiskal daerah.
Komitmen itu disampaikan Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, saat menyampaikan pidato pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang, Senin (29/6/2026).
Lis Darmansyah mengatakan tantangan pengelolaan keuangan daerah ke depan semakin kompleks sehingga diperlukan strategi fiskal yang terukur, berkelanjutan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Hingga berakhirnya Tahun Anggaran 2025, pemerintah daerah masih memiliki kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga. Penyelesaian kewajiban tersebut menjadi prioritas utama pada APBD Tahun Anggaran 2026,” ujar Lis Darmansyah.
Menurut Lis Darmansyah, penyelesaian kewajiban tersebut penting untuk menjaga kredibilitas pengelolaan keuangan daerah sekaligus memastikan program pembangunan tetap berjalan secara berkesinambungan.
Selain menuntaskan kewajiban jangka pendek, Pemerintah Kota Tanjungpinang juga menyiapkan sejumlah strategi untuk memperkuat kondisi fiskal daerah pada 2026.
Salah satunya melalui peningkatan kualitas perencanaan pembangunan berbasis kinerja agar setiap program dan kegiatan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
Pemerintah juga akan mengoptimalkan potensi pendapatan daerah guna memperkuat kapasitas fiskal. Dengan ruang fiskal yang lebih besar, pemerintah diharapkan mampu membiayai program pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Di sisi belanja, Pemko Tanjungpinang akan terus mendorong efisiensi anggaran dengan memastikan setiap pengeluaran dilakukan secara tepat sasaran, efektif, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Lis Darmansyah menambahkan, penguatan sistem pengendalian internal juga menjadi bagian penting dari strategi fiskal daerah. Menurutnya, pengawasan yang efektif akan memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan dalam pelaksanaan APBD.
“Pemerintah Kota Tanjungpinang akan terus menjaga keseimbangan antara kemampuan fiskal daerah dengan kebutuhan pembangunan. Dengan demikian, kebijakan anggaran tetap mampu mendukung pelayanan publik sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Lis Darmansyah berharap pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 bersama DPRD Kota Tanjungpinang dapat menghasilkan berbagai masukan dan rekomendasi yang konstruktif.
Menurut dia, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi faktor penting dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang semakin sehat, transparan, dan akuntabel.
“Melalui kerja sama yang baik antara Pemerintah Kota Tanjungpinang dan DPRD, kami optimistis pengelolaan fiskal daerah akan semakin sehat, transparan, akuntabel, serta mampu mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan,” ujar Lis Darmansyah.
Pemerintah Kota Tanjungpinang menargetkan strategi fiskal Tahun Anggaran 2026 mampu memperkuat stabilitas keuangan daerah, meningkatkan efektivitas penggunaan APBD, serta mempercepat pelaksanaan program pembangunan yang berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.














