Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menegaskan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik harus menjadi budaya kerja seluruh perangkat daerah, bukan sekadar upaya memenuhi indikator penilaian atau mengejar nilai dari Ombudsman Republik Indonesia.
Penegasan tersebut disampaikan Lis Darmansyah saat membuka kegiatan Asistensi dan Evaluasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Selasa (21/7/2026).
Menurut Lis Darmansyah, pelayanan publik merupakan tolok ukur utama kehadiran pemerintah di tengah masyarakat. Oleh karena itu, setiap proses evaluasi harus dimanfaatkan sebagai momentum untuk memperbaiki sistem pelayanan agar semakin cepat, mudah, transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Jangan jadikan kegiatan ini hanya sebagai persiapan menghadapi penilaian Ombudsman. Yang lebih penting adalah menjadikannya sebagai momentum evaluasi terhadap pelayanan yang kita berikan. Pelayanan publik adalah wajah pemerintah. Kepercayaan masyarakat dibangun bukan melalui pidato, tetapi melalui pelayanan yang cepat, mudah, ramah, transparan, dan bebas dari maladministrasi,” kata Lis Darmansyah.
Ia menjelaskan, paradigma penilaian pelayanan publik saat ini telah mengalami perubahan. Jika sebelumnya lebih menitikberatkan pada kelengkapan administrasi, kini penilaian lebih berorientasi pada kualitas implementasi pelayanan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Menurut Lis Darmansyah, terdapat sejumlah aspek penting yang menjadi perhatian dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Di antaranya pemenuhan standar pelayanan sesuai ketentuan, kualitas penyelenggaraan layanan, efektivitas pengelolaan pengaduan masyarakat, ketersediaan sarana dan prasarana yang ramah bagi seluruh kelompok masyarakat termasuk penyandang disabilitas, pemanfaatan teknologi informasi, pencegahan maladministrasi, hingga tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan pemerintah.
“Sudah tidak ada lagi ruang bagi pelayanan yang hanya baik di atas kertas. Yang dibutuhkan masyarakat adalah pelayanan yang benar-benar memberikan manfaat dan kemudahan,” ujarnya.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Lis Darmansyah meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap setiap jenis layanan yang diberikan kepada masyarakat. Ia menekankan pentingnya membangun budaya pelayanan prima yang mengedepankan kepastian, kemudahan, keadilan, profesionalisme, dan penghormatan kepada masyarakat sebagai pengguna layanan.
Selain itu, Lis Darmansyah mendorong seluruh perangkat daerah mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi untuk mempercepat proses pelayanan sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Menurut dia, setiap pengaduan masyarakat harus ditindaklanjuti secara cepat dan dijadikan bahan evaluasi dalam menyempurnakan sistem pelayanan agar kualitas layanan terus meningkat.
Lis Darmansyah juga mengingatkan bahwa tanggung jawab menjaga kualitas pelayanan publik tidak hanya berada di tangan petugas pelayanan, tetapi menjadi kewajiban seluruh pimpinan perangkat daerah.
“Pimpinan harus memastikan seluruh proses pelayanan berjalan sesuai standar, memberikan kemudahan kepada masyarakat, dan terus melakukan pembenahan apabila masih ditemukan kekurangan,” ujarnya.
Sebagai bagian dari transformasi pelayanan publik, Pemerintah Kota Tanjungpinang terus memperkuat digitalisasi layanan. Berbagai inovasi pelayanan berbasis daring terus dikembangkan agar masyarakat memperoleh kepastian proses layanan secara lebih cepat, mudah, dan transparan.
Pemerintah Kota Tanjungpinang juga mengoptimalkan layanan Public Safety Center (PSC) 119 yang beroperasi selama 24 jam untuk menangani berbagai kondisi kegawatdaruratan, sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan secara cepat ketika membutuhkan pertolongan.
Di sisi lain, Lis Darmansyah meminta setiap perangkat daerah, sekolah, kecamatan, hingga kelurahan memiliki fungsi kehumasan yang mampu membangun komunikasi dua arah dengan masyarakat.
Menurutnya, pelayanan yang baik tidak hanya diukur dari kecepatan proses administrasi, tetapi juga dari kemampuan pemerintah menyampaikan informasi secara terbuka, menerima aspirasi masyarakat, serta merespons setiap keluhan secara profesional.
“Kita ingin membangun pemerintahan yang responsif. Setiap laporan masyarakat adalah amanah yang harus ditindaklanjuti. Dengan komitmen, kolaborasi, dan semangat melayani, saya yakin kualitas pelayanan publik di Kota Tanjungpinang akan terus meningkat dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan semakin kuat,” pungkasnya.
Usai pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Parroha Patar Siadari, yang memberikan asistensi sekaligus memaparkan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.












