Tangerang, Jurnalkota.co.id
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Geram Banten Indonesia DPC Kota Tangerang menyatakan akan terus mengawal dugaan maladministrasi dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Kota Tangerang. Sikap tersebut menyusul diregistrasinya pengaduan terkait kinerja Inspektorat dalam pengawasan penegakan perda ke Ombudsman Republik Indonesia.
Ketua Geram Banten Indonesia DPC Kota Tangerang, S Widodo, S.H., yang akrab disapa Romo, mengatakan laporan tersebut telah diajukan ke Ombudsman RI Pusat pada 12 Januari 2026 dan diterima secara resmi melalui mekanisme Whistleblowing System (WBS).
“Kami menghormati kewenangan Ombudsman. Namun kami menilai terdapat persoalan serius dalam penanganan laporan di tingkat perwakilan daerah. Karena itu, kami menempuh jalur resmi ke Ombudsman RI Pusat,” ujar Romo, Jumat (23/1/2026).
Romo menjelaskan, laporan itu berkaitan dengan dugaan pengabaian kewajiban hukum, ketidakcermatan, serta dugaan pelanggaran etika dan asas aksesibilitas pelayanan publik dalam penanganan laporan masyarakat. Laporan tersebut juga menyoroti pembiaran pelanggaran Perda yang diduga dilakukan oleh Satpol PP Kota Tangerang, serta lemahnya tindak lanjut pengawasan internal.
Menurut Romo, alasan penolakan laporan sebelumnya oleh Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten—yang menyebut pelapor bukan korban langsung—dinilai bertentangan dengan semangat pengawasan pelayanan publik.
“Undang-undang memberi ruang partisipasi masyarakat untuk melaporkan dugaan maladministrasi. Pengawasan publik tidak boleh dibatasi hanya pada korban langsung, terlebih jika menyangkut kepentingan umum dan potensi kerugian negara,” kata Romo.
Geram Banten menegaskan, langkah yang ditempuh bukan untuk menyerang institusi tertentu, melainkan mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan daerah, penegakan Perda yang konsisten, serta peningkatan akuntabilitas aparat pengawas di Kota Tangerang.
“Kami ingin penegakan hukum daerah berjalan adil dan transparan. Ketika bangunan atau usaha yang telah diputus bersalah tetap beroperasi, hal itu bukan semata persoalan administrasi, tetapi menyangkut wibawa hukum dan kepercayaan publik,” ujar Romo.
Ke depan, Geram Banten memastikan akan bersikap kooperatif dan siap memberikan keterangan tambahan apabila dibutuhkan oleh Ombudsman RI. Mereka juga membuka ruang pengawasan publik agar kasus serupa tidak terus berulang dan dapat menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kota Tangerang.
Penulis: Dede
Editor: Antoni











