www.jurnalkota.co.id
Oleh: Syifa Akmala Suharman
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu kebijakan strategis negara yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi anak sekaligus memperkuat kesejahteraan sosial. Kebijakan ini lahir dari kenyataan masih tingginya persoalan gizi di Indonesia, khususnya stunting yang pada 2024 tercatat sekitar 19,6 persen balita atau hampir enam juta anak. Stunting merupakan masalah multidimensional yang tidak hanya berkaitan dengan asupan makanan, tetapi juga kondisi ekonomi keluarga, akses pangan, pengetahuan gizi orang tua, hingga penyakit infeksi. Dalam konteks inilah MBG diposisikan sebagai intervensi langsung negara untuk mempercepat pemenuhan gizi anak secara luas.
Secara konseptual, MBG memiliki niat kebijakan yang kuat dan sejalan dengan praktik di berbagai negara. Namun, persoalan muncul pada aspek perencanaan dan implementasi yang belum sepenuhnya berbasis bukti. Data menunjukkan ketimpangan antara wilayah dengan prevalensi stunting tinggi dan distribusi fasilitas penyedia makanan. Daerah dengan angka stunting tertinggi, terutama di kawasan timur Indonesia, justru memiliki jumlah dapur layanan yang terbatas. Sebaliknya, wilayah dengan prevalensi stunting lebih rendah memperoleh alokasi fasilitas yang relatif besar. Kondisi ini mencerminkan lemahnya penggunaan data epidemiologis sebagai dasar penentuan prioritas kebijakan.
Tantangan berikutnya terletak pada aspek keamanan pangan. Dalam pelaksanaannya, tercatat ribuan kasus keracunan makanan yang dikonsumsi anak-anak penerima manfaat. Fakta ini mengindikasikan belum optimalnya penerapan standar higiene dan sanitasi. Banyak dapur penyedia makanan belum memiliki sertifikasi keamanan pangan yang memadai, seperti sertifikat laik higiene, Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP), maupun sertifikasi halal. Situasi tersebut meningkatkan risiko kontaminasi biologis, kimiawi, dan fisik yang dapat membahayakan kesehatan anak.
Masalah lain yang tak kalah krusial adalah kualitas gizi menu. Evaluasi menunjukkan bahwa sebagian makanan belum memenuhi standar kecukupan gizi, baik dari sisi komposisi zat gizi maupun keseimbangan menu. Padahal, standarisasi menu berbasis angka kecukupan gizi seharusnya menjadi fondasi utama program. Tanpa pengawasan mutu yang ketat, MBG berisiko bergeser menjadi sekadar program distribusi makanan, bukan intervensi kesehatan masyarakat yang efektif.
Selain itu, tingkat penerimaan anak terhadap makanan juga menjadi faktor penentu keberhasilan. Di sejumlah daerah, menu yang disediakan tidak sesuai dengan preferensi lokal sehingga tidak dikonsumsi. Akibatnya, terjadi pemborosan anggaran sekaligus kegagalan mencapai tujuan gizi. Keberhasilan program seharusnya tidak diukur dari jumlah dapur atau paket makanan yang didistribusikan, melainkan dari tingkat konsumsi nyata dan dampaknya terhadap kesehatan anak.
Dari perspektif sosial, MBG berpotensi membentuk kesadaran gizi keluarga. Jika dijalankan dengan kualitas tinggi, program ini dapat menjadi sarana edukasi tidak langsung bagi orang tua mengenai pola makan sehat. Sebaliknya, apabila kualitas makanan rendah dan memicu masalah kesehatan, kepercayaan publik terhadap upaya negara dalam pemenuhan gizi justru akan menurun. Karena itu, integrasi MBG dengan edukasi gizi masyarakat menjadi kebutuhan mendesak.
Dari sisi fiskal, MBG merupakan salah satu program dengan alokasi anggaran terbesar dalam APBN, mencapai puluhan hingga ratusan triliun rupiah per tahun seiring luasnya target penerima manfaat. Besarnya anggaran ini menimbulkan tantangan keberlanjutan fiskal di tengah tekanan utang dan kebutuhan pembiayaan sektor lain. Secara teoritis, belanja tersebut dapat dipandang sebagai investasi sumber daya manusia, tetapi efektivitasnya sangat bergantung pada tata kelola dan capaian hasil yang terukur.
Transparansi dan akuntabilitas menjadi prasyarat mutlak agar MBG tidak berubah menjadi ajang rente pengadaan dan kepentingan sempit. Akses publik terhadap informasi anggaran, distribusi fasilitas, serta kinerja program perlu diperluas agar masyarakat dapat berpartisipasi dalam pengawasan. Tanpa tata kelola yang kuat, MBG berisiko menjadi beban fiskal jangka panjang yang tidak sebanding dengan dampak perbaikan gizi dan kualitas pembangunan manusia.
Dalam perspektif Islam, keadilan (al-‘adl) bukan berarti pembagian yang sama, melainkan pembagian berdasarkan kebutuhan nyata. Ketimpangan distribusi program gizi antara Jawa dan wilayah timur Indonesia menunjukkan kegagalan membaca realitas kebutuhan. Daerah dengan prevalensi stunting tertinggi justru memperoleh alokasi fasilitas paling minim. Dalam pandangan ini, negara diposisikan sebagai pengurus urusan rakyat, bukan sekadar regulator atau fasilitator pasar. Pemenuhan kebutuhan dasar, termasuk gizi anak, merupakan kewajiban yang tidak dapat ditawar.
Islam juga menegaskan larangan menimbulkan bahaya. Makanan yang menyebabkan keracunan atau tidak layak konsumsi tidak dapat ditoleransi dalam kebijakan publik. Keamanan pangan bukan aspek tambahan, melainkan fondasi utama. Negara wajib memastikan standar higiene, sanitasi, dan pengawasan mutu berjalan ketat sebelum distribusi dilakukan.
Lebih jauh, harta negara dipandang sebagai amanah kolektif umat. Setiap penyalahgunaan anggaran, praktik rente, atau pengadaan bermasalah dalam program gizi merupakan pelanggaran moral yang serius. Akuntabilitas tidak berhenti pada laporan administratif, tetapi juga mencakup pertanggungjawaban etis. Dalam kerangka tujuan besar syariah (maqāṣid al-syarī‘ah), kebijakan gizi berkaitan langsung dengan perlindungan jiwa, akal, dan keberlanjutan generasi.
Pada akhirnya, persoalan Makan Bergizi Gratis bukan semata soal anggaran, melainkan paradigma negara dalam mengurus rakyat. Selama kebijakan gizi diperlakukan sebagai proyek administratif atau simbol politik, berbagai masalah mulai dari ketimpangan distribusi hingga lemahnya keamanan pangan akan terus berulang. Pemenuhan gizi anak sebagai calon generasi bangsa adalah amanah kepemimpinan. Tanpa perubahan paradigma menuju keadilan dan pengelolaan yang bertanggung jawab, program sebesar apa pun berisiko kehilangan makna dan gagal menjawab persoalan mendasar pembangunan manusia.**













