Menakar Inklusivitas dalam Perspektif Islam

Jasa Maklon Sabun

www.jurnalkota.co.id

Oleh: Ryang Adisty Farahsita, M.A.
Pengamat Sosial Kemasyarakatan

Isu inklusivitas semakin sering hadir dalam diskursus publik di Indonesia. Istilah ini umumnya dipahami sebagai upaya memberikan ruang, perlindungan, dan pemenuhan hak kepada kelompok rentan agar tidak mengalami diskriminasi.

Dalam praktiknya, pembicaraan mengenai inklusivitas kerap dikaitkan dengan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Upaya tersebut tentu penting. Penyandang disabilitas berhak memperoleh akses yang setara terhadap pendidikan, pekerjaan, pelayanan publik, kesehatan, dan berbagai bidang kehidupan lainnya.

Namun, konsep inklusivitas dalam diskursus global tidak terbatas pada persoalan disabilitas. Istilah tersebut juga digunakan untuk membicarakan penerimaan terhadap kelompok-kelompok yang dianggap rentan atau terpinggirkan berdasarkan latar belakang, kondisi, maupun identitas tertentu.

UNESCO, misalnya, dalam pembahasan mengenai pendidikan inklusif menyebutkan bahwa eksklusi dalam pendidikan dapat terjadi karena berbagai faktor. Faktor tersebut antara lain gender, orientasi seksual, etnis atau asal sosial, bahasa, agama, kewarganegaraan, kondisi ekonomi, dan kemampuan.

Hal itu menunjukkan bahwa konsep inklusivitas sejak awal memiliki cakupan yang luas. Karena itu, masyarakat perlu memahami pengertian, tujuan, dan landasan nilai yang menyertai penggunaan istilah tersebut.

Wacana inklusivitas juga berkaitan dengan prinsip Leave No One Behind atau tidak seorang pun boleh tertinggal, yang menjadi salah satu komitmen utama dalam Agenda Pembangunan Berkelanjutan 2030.

Prinsip tersebut diarahkan untuk mengurangi diskriminasi, eksklusi, ketimpangan, dan kerentanan yang menyebabkan kelompok tertentu tertinggal dalam proses pembangunan. Dengan demikian, pembangunan inklusif tidak sekadar menyediakan fasilitas bagi penyandang disabilitas, tetapi juga membuka akses dan kesempatan bagi masyarakat dengan beragam latar belakang.

Pada tataran tertentu, tujuan tersebut sejalan dengan kebutuhan untuk menghadirkan keadilan sosial. Persoalan muncul ketika konsep penerimaan dan pemenuhan hak dikembangkan berdasarkan pandangan tentang manusia dan kebebasan yang tidak selalu sejalan dengan nilai agama.

Dalam isu pendidikan, misalnya, UNESCO juga membahas orientasi seksual serta identitas dan ekspresi gender sebagai bagian dari agenda inklusi. Lembaga tersebut pernah menerbitkan Global Education Monitoring Report berjudul Don’t Look Away: No Place for Exclusion of LGBTI Students. Laporan itu membahas diskriminasi terhadap pelajar LGBTI dan mendorong terciptanya lingkungan pendidikan yang aman serta inklusif.

UNESCO juga mengembangkan pembahasan mengenai pendidikan yang inklusif terhadap orientasi seksual, identitas gender, dan ekspresi gender atau SOGIE. Perkembangan tersebut memperlihatkan bahwa istilah inklusivitas telah digunakan untuk membahas persoalan yang jauh lebih luas daripada pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Di sinilah masyarakat, khususnya umat Islam, perlu mencermati landasan nilai yang digunakan dalam menerjemahkan inklusivitas. Sikap kritis diperlukan agar masyarakat tidak menerima sebuah konsep hanya karena dikemas dalam istilah yang terdengar positif.

Meski demikian, inklusi dan perlindungan dari kekerasan tidak serta-merta sama dengan pembenaran terhadap seluruh identitas, pandangan, atau perilaku. Perbedaan tersebut penting ditegaskan agar pembahasan tidak terjebak dalam dua pilihan ekstrem: menerima segala sesuatu tanpa batas atau memperlakukan orang lain secara tidak manusiawi.

Islam memerintahkan umatnya untuk berlaku adil, menghormati martabat manusia, menolong pihak yang lemah, dan tidak melakukan kezaliman. Larangan terhadap penghinaan, kekerasan, persekusi, dan tindakan sewenang-wenang tetap berlaku terhadap setiap manusia, apa pun latar belakangnya.

Namun, penghormatan terhadap manusia tidak berarti bahwa seluruh perilaku harus dinilai benar. Islam memiliki ketentuan halal dan haram yang bersumber dari wahyu. Ketentuan tersebut menjadi pedoman umat Islam dalam menilai perbuatan, bukan alasan untuk merendahkan martabat atau menghilangkan hak dasar seseorang.

Dengan demikian, terdapat perbedaan antara menghormati seseorang sebagai manusia dan membenarkan seluruh tindakannya. Seseorang tetap harus diperlakukan secara adil dan bermartabat, meskipun terdapat perbedaan pandangan mengenai nilai moral ataupun perilakunya.

Perbedaan ini penting ketika inklusivitas dibicarakan dalam konteks kelompok LGBT. Umat Islam berkewajiban menolak kekerasan, perundungan, penghinaan, dan perlakuan tidak adil terhadap siapa pun. Pada saat yang sama, umat Islam juga memiliki hak untuk mempertahankan keyakinan bahwa hubungan seksual sesama jenis tidak sesuai dengan ketentuan syariat.

Karena itu, perdebatan seharusnya tidak diarahkan pada kebencian terhadap manusia. Hal yang perlu dibahas secara terbuka adalah sejauh mana sebuah kebijakan publik memberikan perlindungan kepada setiap warga tanpa menuntut masyarakat mengubah keyakinan agamanya.

Persoalan menjadi sensitif apabila perlindungan dari diskriminasi bergeser menjadi tuntutan untuk membenarkan atau menormalisasi semua perilaku. Jika hal tersebut terjadi, inklusivitas tidak lagi sekadar menjadi instrumen keadilan sosial, tetapi telah memasuki wilayah pertarungan nilai.

Islam tidak mengajarkan kebencian terhadap keberagaman manusia. Perbedaan suku, bangsa, bahasa, kondisi sosial, dan latar belakang merupakan bagian dari kenyataan kehidupan. Al-Quran mengajarkan manusia untuk saling mengenal dan memperlakukan sesama secara bermartabat.

Akan tetapi, keberagaman tidak berarti seluruh keyakinan dan perilaku harus dipandang sama atau dianggap benar. Dalam perspektif Islam, kebebasan manusia tetap dibatasi oleh ketentuan Allah SWT. Karena itu, penghormatan terhadap pilihan seseorang tidak selalu identik dengan persetujuan terhadap pilihan tersebut.

Narasi yang menyatakan bahwa pembangunan akan semakin maju ketika seluruh identitas dan perilaku memperoleh penerimaan sosial juga perlu dikaji secara kritis. Kemajuan tidak cukup diukur berdasarkan luasnya ruang sosial yang tersedia, tetapi juga dari kemampuan pembangunan menjaga moral, ketahanan keluarga, ketertiban sosial, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat.

Al-Quran memberikan pelajaran melalui kisah kaum Nabi Luth mengenai akibat ketika perbuatan yang dilarang Allah SWT dilakukan secara terbuka dan dipertahankan sebagai kebiasaan masyarakat. Bagi umat Islam, kisah tersebut bukan sekadar catatan sejarah, melainkan peringatan moral yang tetap relevan.

Oleh karena itu, wacana inklusivitas perlu ditempatkan secara proporsional. Perlindungan terhadap penyandang disabilitas dan kelompok rentan harus terus diperkuat. Setiap orang juga harus dilindungi dari kekerasan, penghinaan, persekusi, dan perlakuan tidak adil.

Namun, perlindungan terhadap manusia tidak boleh dimaknai sebagai kewajiban untuk membenarkan seluruh perilaku. Inklusivitas perlu dibangun dengan tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk menjalankan dan menyampaikan keyakinan agamanya secara bertanggung jawab.

Dengan pijakan tersebut, penghormatan terhadap martabat manusia dapat berjalan beriringan dengan keteguhan memegang nilai agama. Umat Islam dapat bersikap adil tanpa kehilangan prinsip serta menyampaikan pandangan moral tanpa merendahkan atau menyakiti manusia lain.**

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *