Kuantan Singingi, Jurnalkota.co.id
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Muklisin menyampaikan pidato pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Sidang III DPRD Kuantan Singingi, Rabu (8/7/2026).
Penyampaian Ranperda tersebut merupakan bagian dari mekanisme konstitusional dalam pengelolaan keuangan daerah sekaligus bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada DPRD dan masyarakat atas pelaksanaan APBD selama Tahun Anggaran 2025.
Dalam pidatonya, Muklisin menegaskan bahwa penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dalam menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Ia menjelaskan, penyampaian Ranperda tersebut mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD.
“Ini adalah wujud nyata dan komitmen kita bersama dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” kata Muklisin di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Kuantan Singingi.
Menurutnya, dokumen Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan dibahas bersama DPRD sebagai bagian dari proses legislasi daerah hingga nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pembahasan tersebut, kata dia, menjadi bentuk pengawasan sekaligus legitimasi terhadap seluruh pelaksanaan program dan penggunaan anggaran pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.
Dalam kesempatan itu, Muklisin juga memaparkan sejumlah indikator utama pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, mulai dari realisasi pendapatan daerah, realisasi belanja daerah, pembiayaan daerah, hingga berbagai capaian strategis pembangunan yang telah dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah terus diarahkan agar mampu mendukung pembangunan yang efektif, efisien, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Salah satu capaian yang mendapat perhatian dalam pidato tersebut adalah keberhasilan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.
Dengan capaian tersebut, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi berhasil mempertahankan opini WTP sebanyak 15 kali.
Muklisin menyebut keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran pemerintah daerah, DPRD, serta seluruh pihak yang selama ini berkomitmen menjaga integritas, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap regulasi dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Dengan demikian, kita telah berhasil mempertahankan opini WTP sebanyak 15 kali. Ini adalah hasil dari kerja keras semua pihak yang senantiasa menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.
Meski demikian, Muklisin mengingatkan bahwa keberhasilan mempertahankan opini WTP bukanlah tujuan akhir. Menurutnya, prestasi tersebut harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.
Ia menekankan bahwa akuntabilitas keuangan daerah tidak hanya diukur dari kualitas laporan keuangan yang disusun, tetapi juga harus tercermin dalam setiap tahapan pengelolaan anggaran.
Mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan kegiatan, penatausahaan, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban harus dilakukan secara tertib, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Muklisin juga mengajak seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk terus meningkatkan disiplin, integritas, dan kualitas pengelolaan anggaran agar setiap program pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kita harus bekerja keras, bekerja cerdas, dan bekerja cermat. Semuanya harus terintegrasi dan mematuhi regulasi yang berlaku agar dapat mewujudkan tata kelola keuangan dan pemerintahan yang bersih serta transparan demi kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Ia berharap pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan lancar melalui sinergi yang baik antara Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dan DPRD sehingga menghasilkan kebijakan yang berkualitas, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Melalui pembahasan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi juga berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran daerah, serta memastikan setiap program pembangunan berjalan sesuai target guna mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kuantan Singingi.














