www.jurnalkota.co.id
Oleh: Eviyanti
Pegiat Literasi
Tragedi ambruknya gedung Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, kembali membuka luka lama tentang lemahnya perhatian negara terhadap fasilitas pendidikan. Gedung yang seharusnya menjadi tempat berlindung dan menimba ilmu bagi para santri justru menjadi sumber duka.
Dikutip dari newsdetik.com, Minggu (5/10/2025), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan sebanyak 37 orang meninggal dunia akibat peristiwa tersebut. Tim gabungan menemukan 12 jenazah dan satu potongan tubuh dari balik reruntuhan bangunan empat lantai yang sebagian digunakan sebagai musala. Tragedi ini menambah panjang daftar korban akibat buruknya pengawasan terhadap infrastruktur pendidikan.
Bangunan pesantren itu disinyalir memiliki konstruksi yang lemah, dengan pengawasan pembangunan yang minim. Lebih ironis lagi, sebagian besar dana pembangunan berasal dari iuran wali santri dan donatur dengan kemampuan terbatas. Ketika negara seharusnya hadir menjamin fasilitas pendidikan yang aman dan layak, tanggung jawab itu justru dibebankan kepada masyarakat.
Inilah potret nyata lemahnya peran negara dalam sistem demokrasi kapitalistik, di mana penyediaan sarana pendidikan sering kali diserahkan kepada pihak swasta atau masyarakat. Negara seakan berlepas tangan dari kewajibannya untuk menjamin hak dasar warga negara atas pendidikan yang aman dan berkualitas.
Berbeda halnya dengan sistem Islam, yang mewajibkan negara menyediakan fasilitas pendidikan secara menyeluruh—dengan standar keamanan, kenyamanan, dan mutu yang baik. Pendanaan pendidikan dalam sistem Islam diatur melalui baitul mal (kas negara) dan menjadi tanggung jawab penuh pemerintah, tanpa membedakan antara sekolah negeri dan swasta.
Dalam pandangan Islam, negara memiliki tanggung jawab langsung terhadap kesejahteraan rakyatnya, termasuk dalam penyediaan sarana pendidikan. Rasulullah SAW bersabda sebagaimana diriwayatkan Imam Bukhari:
“Imam (kepala negara) adalah pemimpin (penanggung jawab urusan umat). Dia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya.”
Karena itu, negara wajib memastikan seluruh fasilitas pendidikan—mulai dari bangunan yang kokoh, akses jalan yang aman, transportasi yang memadai, hingga kurikulum yang berkualitas—terpenuhi dan terawat dengan baik.
Tragedi di Sidoarjo seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah bahwa pendidikan tidak cukup diukur dari angka partisipasi sekolah semata. Jaminan keselamatan, kenyamanan, dan kelayakan fasilitas belajar adalah hak dasar setiap peserta didik yang tak boleh diabaikan.
Sudah saatnya negara hadir secara nyata, bukan hanya sebagai regulator, tetapi juga pelindung dan penyedia utama fasilitas pendidikan. Jika tidak, maka peristiwa memilukan seperti di Sidoarjo akan terus berulang.
Wallahu a’lam bishshawab








