www.jurnalkota.co.id
Oleh: Aulia Zuriyati
Aktivis Muslimah
Kasus pelecehan seksual kembali mencoreng dunia medis. Kali ini, dugaan tindakan tidak senonoh dilakukan oleh Kepala Rumah Sakit Prima Husada Cipta (RS PHC) Medan, dr. SA, terhadap dua karyawan perempuan di bawah naungannya. Kasus ini menambah panjang daftar pelanggaran etik dan moral di lingkungan profesi yang sejatinya menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
Dikutip dari Medanposonline.com (3/10/2025), dua korban berinisial SK (37) dan TKD (30) telah melaporkan tindakan tersebut ke Polres Pelabuhan Belawan. Peristiwa itu disebut terjadi di ruang kerja sang dokter.
Sebagai langkah tanggung jawab, pihak PT PHC Medan menonaktifkan sementara dr. SA guna menjaga independensi proses hukum. Manajemen juga membentuk tim investigasi internal dengan prinsip kehati-hatian dan kerahasiaan, serta memastikan pelayanan kesehatan di rumah sakit tetap berjalan normal.
Namun, peristiwa ini bukanlah yang pertama. Dalam beberapa bulan terakhir, publik juga dihebohkan kasus serupa, dokter yang melecehkan pasiennya. Dunia medis yang seharusnya menjadi ruang aman dan penuh empati, justru kembali diwarnai perilaku tidak terpuji.
Relasi Kuasa dan Lemahnya Perlindungan
Kasus ini memperlihatkan betapa rapuhnya perlindungan terhadap pekerja, khususnya perempuan, di lingkungan kerja. Relasi kuasa antara atasan dan bawahan kerap disalahgunakan, menjadikan korban sulit bersuara. Dalam banyak kasus, sanksi administratif seperti penonaktifan sementara tak cukup memberi efek jera, sementara korban menanggung trauma jangka panjang.
Masalah ini tidak hanya persoalan moral individu, tetapi juga mencerminkan sistem sosial yang abai terhadap nilai kehormatan manusia. Dalam sistem sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan, kekuasaan dan jabatan sering kali dijadikan alat dominasi, bukan amanah untuk melindungi sesama.
Krisis Moral dalam Sistem Sekuler
Sistem kapitalistik melahirkan manusia yang berorientasi pada materi, jabatan, dan prestise. Pelanggaran moral kerap dianggap urusan pribadi, bukan persoalan sosial yang harus dikoreksi bersama. Padahal dalam ajaran Islam, masyarakat memiliki tanggung jawab kolektif untuk mencegah kemungkaran.
Rasulullah SAW bersabda:
“Barangsiapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangannya. Jika tidak mampu, ubahlah dengan lisannya. Jika tidak mampu juga, maka dengan hatinya, dan itu selemah-lemahnya iman.”
(HR. Muslim, no. 49)
Pelecehan seksual merupakan bentuk kezaliman terhadap kehormatan manusia. Negara semestinya hadir memastikan perlindungan dan memberikan hukuman tegas kepada pelaku tanpa pandang jabatan.
Menegakkan Keadilan Berdasarkan Ketakwaan
Dalam pandangan Islam, keadilan ditegakkan bukan berdasarkan posisi atau pangkat, melainkan hukum Allah. Negara tidak hanya menjatuhkan sanksi bagi pelaku, tetapi juga membangun lingkungan kerja yang aman, menumbuhkan budaya malu, dan memperkuat ketakwaan individu.
Allah Swt. berfirman:
“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menundukkan pandangannya dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.”
(QS. An-Nur: 30)
Ayat ini menegaskan pentingnya menjaga pandangan dan batas pergaulan agar terhindar dari perbuatan keji. Islam tidak hanya memberi pedoman moral, tetapi juga sistem hukum yang melindungi kehormatan setiap individu.
Langkah administratif seperti pembentukan tim investigasi hanyalah solusi permukaan. Selama akar persoalan, yaitu sistem sekuler kapitalis, tidak dibenahi, maka kasus serupa akan terus berulang dengan bentuk yang berbeda.
Islam menawarkan solusi menyeluruh: membangun individu bertakwa, masyarakat yang peduli terhadap kehormatan, dan negara yang menegakkan hukum Ilahi sebagai pelindung sejati.
Wallahualam bissawab.








