Lebak, Jurnalkota.co.id
Obat keras G tanpa izin edar, diduga kian meluas di jual belikan bebas di Wilayah Kota Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, penjual obat tersebut berkedok sebagai Konter pulsa, Rabu (23/10/2024).
Penjualan obat tanpa izin edar daftar G kali ini, para Boss mengelabui dengan berkedok Konter pulsa, seolah-olah untuk menghindari dari Pantauan aparat Kepolisian atau Masyarakat setempat. Lantaran, berkedok kosmetik sudah ramai diperbincangkan beberapa tahun lalu dan sudah lama diberantas.
Ripaldi, tim khusus Relawan Pembela Masyarakat (RPM) mengaku, sudah mendengar keresahan masyarakat dan merasa prihatin dengan adanya dugaan penjualan bebas obat-obatan jenis daftar G seperti Eximer dan Tramadol di Kota Rangkasbitung, khususnya di Wilayah Kabupaten Lebak.
Ia meminta kepada Kepolisian Khususnya Polres Lebak dan Polda Banten, serta BNN untuk turun ke Kabupaten Lebak, agar memberantas dugaan penjualan bebas obat-obatan Daftar G tersebut.
“Obat-obatan daftar G dapat merusak generasi pemuda penerus bangsa, seharusnya aparat hukum cepat bertindak,” kata Ripaldi.
Ripaldi juga menjelaskan, dalam Pasal 197 UU Kesehatan, bahwa oknum bisa dipidana 15 Tahun Penjara. Sangat luar biasa sekali sanksi Pidananya.
“Untuk itu, kami minta agar pihak Kepolisian Polres Lebak Polda Banten dan pihak BNN agar segera menangkap semua oknum penjual obat Daftar G hingga ke akar – akarnya,” jelasnya.
Rifal juga menambahkan, sudah menurunkan tim khusus untuk mengambil titik lokasi yang dijadikan tempat penjualan obat-obatan daftar G tersebut.
“Saya sudah turunkan tim khusus untuk mengambil video, rekaman dan foto, serta titik-titik lokasinya dimana saja mereka menjual jenis obat daftar G dengan bebas,” tambahnya.
Ketua MUI Kabupaten Lebak, KH. Pupu Mahpudin pada saat di hubungi melalui telepon WhatsApp, dia mengatakan, penyalahgunaan Narkotika memang menjadi salah satu Keprihatinan kita bersama, hal ini jangan sampai merusak mental generasi muda.
“Nanti coba saya hubungi pak Kapolresnya agar segera minta ditindak, karena untuk penindakan itu ranahnya beliau,” kata Mahpudin melalui WhatsAppnya, Rabu (23/10/2024).
Penulis: Noma
Sumber: Koalisi Organisasi Pers Bersatu








