Tangerang, Jurnalkota.co.id
Paguyuban Pasar Lembang mempertanyakan surat undangan dari Kecamatan Ciledug yang hanya ditujukan kepada sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk sosialisasi penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL). Mereka juga menyoroti klaim kepemilikan lahan oleh PT Ciledug Lestari.
Surat Camat Ciledug bernomor B/82/500.6.17.3/VII/2025 tertanggal 14 Juli 2025 ditujukan kepada enam ormas, yakni Forkabi, Pemuda Pancasila, BPPKB, FBR, GRIB, dan JBB. Dalam surat itu, para tokoh ormas diundang untuk mengikuti sosialisasi gerakan penertiban PKL sebagai tindak lanjut arahan Wali Kota Tangerang.
“Untuk menyelesaikan hal tersebut, perlu adanya gerakan bersama seluruh aparat beserta seluruh lapisan elemen masyarakat,” bunyi kutipan surat yang ditandatangani Camat Ciledug, H. Ayi Nuryadin.
Ketua Paguyuban Pasar Lembang, Amri Suwardi, mempertanyakan mengapa pengurus RT dan RW tidak dilibatkan dalam sosialisasi tersebut.
“Kami yang berada di wilayah sini, khususnya para pengurus RT dan RW, kenapa tidak diikutsertakan? Kenapa hanya ormas saja?” kata Amri kepada wartawan, Sabtu, 26 Juli 2025.
Amri juga menyayangkan langkah pemerintah yang dinilai mengabaikan keberadaan Paguyuban Pasar Lembang, yang anggotanya merupakan pedagang lama di kawasan tersebut.
“Ada apa ini? Seolah-olah Camat Ciledug tidak tahu keberadaan kami. Padahal kami sudah berdagang puluhan tahun,” ujarnya.
Persoalan semakin meruncing setelah muncul surat dari PT Ciledug Lestari yang meminta warga dan pedagang mengosongkan lahan yang diklaim milik perusahaan tersebut. Surat bernomor H/008/VII/2025/CL tertanggal 15 Juli 2025 itu bahkan menyebutkan rencana pemagaran lahan dalam waktu dekat.
“Bersama ini kami menghimbau kepada seluruh masyarakat dan pedagang yang berjualan dan atau melakukan kegiatan di atas lahan milik PT Ciledug Lestari, agar dapat mengosongkan lahan tersebut,” demikian bunyi surat tersebut yang tidak ditandatangani maupun distempel resmi.
Paguyuban kemudian menelusuri alamat kantor PT Ciledug Lestari dan menemukan bahwa lokasi yang dimaksud hanyalah sebuah toko material bangunan. “Kami sangat kecewa. Yang kami temukan hanya toko yang menjual alat-alat bangunan,” kata Amri.
Hasil musyawarah Paguyuban memutuskan untuk tetap menjaga ketertiban dan kebersihan kawasan Pasar Lembang. Mereka juga berkomitmen untuk tidak berdagang di bahu jalan.
“Kami sudah sepakat menjaga kebersihan dan tidak lagi berdagang di bahu jalan,” ujar Amri.
Paguyuban juga meminta kejelasan status hukum lahan pasar dan menantang pihak yang mengklaim memiliki surat-surat atas kawasan itu untuk menunjukkan dokumen resmi.
“Kalau memang ada suratnya, tunjukkan. Jangan bikin para pedagang resah. Kami berdagang di sini dengan tertib dan tidak pernah mengganggu masyarakat,” pungkas Amri. (Haris)
Editor: Antoni








