Tangerang, Jurnalkota.co.id
PLN UP3 Cikokol akhirnya melakukan perbaikan MCB (Miniature Circuit Breaker) di rumah salah satu pelanggan, S. Widodo, warga Neglasari, Kota Tangerang, Senin (1/12/2025). Namun, perbaikan tersebut menyisakan sejumlah persoalan yang dinilai serius, mulai dari dugaan keterlambatan penanganan, potensi maladministrasi, hingga kerugian psikologis dan sosial yang dialami pelanggan selama bertahun-tahun.
S. Widodo atau yang akrab disapa Romo, seorang aktivis muda di Kota Tangerang, mengapresiasi upaya teknis PLN. Namun ia menilai bahwa penyelesaian tidak cukup berhenti pada penggantian MCB semata.
“Saya berterima kasih kepada petugas PLN yang akhirnya datang memperbaiki. Tapi tidak bisa dipungkiri, keterlambatan bertahun-tahun ini menimbulkan rasa takut, malu, tekanan mental, bahkan saya sempat dituduh mencuri listrik oleh petugas P2TL. Ini bukan perkara sepele, ini menyangkut nama baik, rasa aman, dan keselamatan keluarga,” ujarnya.
Kerugian Psikologis dan Sosial
Menurut Romo, kondisi MCB yang tidak normal dan disebut dibypass sejak 2023 membuat dirinya mengalami berbagai kerugian imaterial, di antaranya:
• Tuduhan pencurian listrik yang mencoreng nama baik
• Rasa malu di lingkungan sekitar
• Kekhawatiran terhadap potensi korsleting dan kebakaran
• Gangguan tidur serta tekanan psikologis
• Rasa tidak tenang ketika meninggalkan keluarga di rumah
Ia menegaskan bahwa hak-haknya sebagai pelanggan listrik dijamin oleh sejumlah regulasi, antara lain:
• UU No. 30/2009 tentang Ketenagalistrikan, yang mewajibkan penyedia layanan mematuhi standar mutu serta bertanggung jawab atas kerugian akibat kelalaian
• UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik, yang melarang penundaan berlarut dalam proses layanan
• UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menjamin hak atas keamanan, kenyamanan, dan kompensasi
Tuntutan Klarifikasi dan Evaluasi Internal
Dalam surat tindak lanjut bernomor 024/LAP-II/GERAM/BTN-IND/DPC/TANGKOT/XII/2025 yang ditujukan kepada Manajer PLN UP3 Cikokol, Romo meminta sejumlah hal, antara lain:
1. Pernyataan tertulis bahwa kerusakan MCB murni bersifat teknis, bukan pelanggaran oleh pelanggan
2. Klarifikasi resmi untuk memulihkan nama baik dari tuduhan pencurian listrik
3. Evaluasi internal terhadap prosedur penanganan laporan di UP3 Cikokol
4. Kepastian bahwa tidak ada catatan negatif terkait dirinya dalam sistem keadministrasian PLN
Ia menilai langkah tersebut penting bukan hanya untuk kepentingan pribadi, tetapi juga sebagai bentuk kontrol sosial.
“Bayangkan jika warga lain yang tidak paham hukum berada di posisi saya. Bisa jadi mereka diam, takut, dan menerima saja. Maka ini saya lakukan juga demi perlindungan masyarakat luas,” ucapnya.
Siap Tempuh Proses ke Ombudsman atau YLKI
Romo menyebutkan bahwa surat tersebut sekaligus menjadi dasar apabila persoalan harus dilanjutkan ke Ombudsman Republik Indonesia atau Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), apabila tidak ada penjelasan atau pemulihan yang layak dari PLN.
“Saya akan terus memantau dan mendorong peningkatan profesionalitas serta transparansi pelayanan ketenagalistrikan di Kota Tangerang,” katanya.
Penulis: Dede
Editor: Antoni








