Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang meluncurkan sistem digitalisasi pembayaran retribusi kebersihan menggunakan Virtual Account dan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) Bank BTN yang terintegrasi dengan sistem Simpati.
Sistem tersebut diluncurkan Wakil Wali Kota Tanjungpinang Raja Ariza di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Rabu (30/9/2026).
Digitalisasi tersebut menjadi bagian dari upaya Pemko Tanjungpinang mentransformasi pelayanan publik sekaligus mewujudkan pengelolaan retribusi kebersihan yang lebih mudah, tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Raja Ariza mengatakan, digitalisasi pembayaran retribusi kebersihan bukan sekadar menghadirkan metode pembayaran baru bagi masyarakat. Sistem tersebut juga dirancang untuk memperbaiki tata kelola penerimaan daerah agar setiap transaksi dapat dicatat, diperiksa, dan ditelusuri.
“Ini merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik Pemerintah Kota Tanjungpinang,” ujar Raja Ariza.
Menurut dia, perkembangan teknologi telah mengubah pola masyarakat dalam memperoleh berbagai layanan. Pemerintah daerah harus mampu beradaptasi dengan menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, sederhana, serta memberikan kepastian.
Melalui sistem baru tersebut, masyarakat dapat membayar retribusi kebersihan menggunakan BALE Community, Virtual Account, dan QRIS Bank BTN. Transaksi kemudian dapat dipantau melalui sistem Simpati.
Transaksi dapat dipantau
Sistem pembayaran tersebut menghubungkan basis data wajib retribusi dengan pembayaran nontunai, proses verifikasi transaksi, dan dasbor penerimaan retribusi kebersihan.
Integrasi itu diharapkan dapat mempermudah masyarakat sekaligus membantu pemerintah mengendalikan dan memantau penerimaan daerah secara lebih baik.
“Dengan mekanisme tersebut, masyarakat memiliki pilihan pembayaran yang semakin praktis, sementara pemerintah mempunyai instrumen pengendalian penerimaan yang semakin baik,” jelas Raja Ariza.
Ia menegaskan, penerapan teknologi bukan menjadi tujuan akhir dari digitalisasi. Teknologi harus digunakan sebagai alat untuk meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memperkuat akuntabilitas tata kelola pemerintahan.
“Setiap rupiah retribusi yang dibayarkan masyarakat harus dapat dicatat, ditelusuri, diverifikasi, dan dipertanggungjawabkan,” katanya.
Keberadaan dasbor Simpati dinilai penting untuk membantu pemerintah memantau penerimaan retribusi secara berkala. Sistem tersebut juga dapat digunakan untuk melihat transaksi yang belum diverifikasi, aktivitas juru pungut, dan perkembangan penerimaan.
Data itu diharapkan dapat memperkuat pengendalian internal serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan retribusi daerah.
Pelayanan kebersihan harus meningkat
Raja Ariza mengingatkan, digitalisasi penerimaan retribusi harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas pelayanan persampahan.
Masyarakat yang tertib memenuhi kewajibannya berhak mengharapkan pelayanan kebersihan yang semakin baik. Karena itu, pemerintah tidak boleh hanya berfokus pada kemudahan pemungutan retribusi.
“Jangan sampai kita hanya berbicara mengenai bagaimana masyarakat membayar, tetapi melupakan bagaimana pemerintah memberikan pelayanan,” ujarnya.
Menurut Raja Ariza, kemudahan pembayaran, penertiban administrasi, pengawasan penerimaan, dan peningkatan pelayanan kebersihan harus berjalan secara bersamaan.
“Pembayarannya dipermudah, administrasinya ditertibkan, penerimaannya diawasi, dan pelayanannya terus ditingkatkan. Inilah yang harus menjadi komitmen kita bersama,” tegasnya.
Raja Ariza juga meminta agar sistem pembayaran digital tersebut disosialisasikan secara luas dan berkelanjutan. Sosialisasi perlu melibatkan pemerintah kecamatan, kelurahan, serta pengurus RT dan RW.
Pendampingan juga harus diberikan kepada masyarakat yang belum terbiasa menggunakan layanan pembayaran digital. Langkah ini diperlukan agar inovasi tersebut dapat dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Digitalisasi jangan sampai menciptakan jarak baru dalam pelayanan. Teknologi justru harus membuat pelayanan lebih dekat, lebih mudah, dan lebih inklusif,” pesannya.
Data menjadi dasar kebijakan
Selain untuk transaksi pembayaran, data yang dihimpun melalui sistem tersebut harus dimanfaatkan sebagai dasar dalam menyusun kebijakan.
Pemerintah perlu mengetahui jumlah wajib retribusi aktif, perkembangan penerimaan, wilayah yang memiliki tunggakan, serta kinerja pemungutan. Informasi tersebut dapat digunakan untuk menentukan langkah sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Simpati telah diarahkan untuk mengolah data pembayaran dalam dasbor serta mendukung pemantauan penerimaan dan aktivitas juru pungut,” kata Raja Ariza.
Dengan dukungan data yang akurat, kebijakan pemerintah tidak lagi hanya didasarkan pada perkiraan. Setiap keputusan dapat dibuat berdasarkan kondisi yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Dengan demikian, kebijakan tidak lagi semata-mata didasarkan pada perkiraan, tetapi semakin didukung oleh data yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Raja Ariza mengatakan, peluncuran sistem pembayaran digital bukan akhir dari pekerjaan pemerintah. Peluncuran justru menjadi awal dari proses evaluasi dan pengembangan secara berkelanjutan.
Efektivitas sistem harus terus diukur, sedangkan masukan dari masyarakat perlu diperhatikan. Setiap kendala dan kekurangan juga harus dievaluasi serta diperbaiki.
Pemerintah daerah, lanjut Raja Ariza, perlu terus mengembangkan integrasi sistem agar layanan yang diberikan semakin efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Diharapkan meningkatkan PAD
Raja Ariza turut mengajak masyarakat Kota Tanjungpinang untuk tertib membayar retribusi kebersihan melalui fasilitas yang telah disediakan.
Menurut dia, kebersihan kota bukan hanya tanggung jawab petugas kebersihan dan pemerintah daerah, tetapi juga membutuhkan kepedulian serta partisipasi masyarakat.
“Mari kita manfaatkan kemudahan teknologi ini untuk membangun tata kelola retribusi yang lebih transparan sekaligus mendukung pelayanan kebersihan yang semakin baik,” ajaknya.
Ia berharap inovasi itu dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat, memperkuat transparansi sistem pembayaran, dan meningkatkan akuntabilitas pemerintah daerah.
Tertibnya pencatatan dan pembayaran retribusi juga diharapkan dapat mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tanjungpinang. Penerimaan tersebut selanjutnya dapat mendukung peningkatan pelayanan publik, termasuk pelayanan persampahan.
“Ini bukan hanya sebuah aplikasi, melainkan sistem baru yang diharapkan membawa perubahan ke arah yang lebih baik, memperkuat transparansi dan akuntabilitas pemerintah, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Tanjungpinang,” pungkas Raja Ariza.














