Bintan, Jurnalkota.co.id
Polres Bintan berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap seorang nelayan berinisial AM (31) yang ditemukan tewas dengan 17 luka tusukan. Dua dari tiga pelaku, yakni SC (26) dan LS (23), telah ditangkap. Sementara satu pelaku lainnya, Y (22), masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Temuan ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Bintan, Kamis (13/11/2025).
Kasat Reskrim Polres Bintan, IPTU Fikri Rahmadi, menjelaskan bahwa motif pembunuhan dipicu persoalan hutang dan asmara antara korban dan para pelaku, yang diperparah oleh konsumsi minuman keras.
“Peristiwa bermula pada Rabu malam, 5 November 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Korban AM bersama para pelaku SC, LS, dan Y berkumpul di Taman Kolam Kijang sambil mengonsumsi minuman keras. Terungkap bahwa Y memiliki masalah hutang dengan AM, sementara LS memiliki persoalan asmara dengan korban,” ujar Fikri.
Didorong pengaruh alkohol dan motif pribadi, ketiga pelaku kemudian merencanakan pembunuhan tersebut. Mereka mengajak korban ke sebuah rumah kosong di Jalan Ahmad Yani, Kampung Pisang. Di tempat itu, SC secara tiba-tiba menusuk perut AM. Saat korban mencoba melawan, LS dan Y memukul korban hingga terjatuh. SC kembali menusuk korban secara membabi buta hingga tewas dengan total 17 luka tusukan.
Jasad korban ditemukan dua hari kemudian, pada Jumat, 7 November 2025.
Polisi bergerak cepat setelah penemuan mayat tersebut. LS ditangkap pada 7 November 2025, disusul penangkapan SC pada 8 November di Kampung Beringin Indah Timur. Sementara Y masih dalam pengejaran aparat.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain pisau yang digunakan pelaku, pakaian korban dan pelaku, serta dua unit sepeda motor.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. Polres Bintan memastikan upaya pengejaran terhadap pelaku yang masih buron terus dilakukan.










