Pemerintah Blak-blakan, Rakyat Penuh Penderitaan

Jasa Maklon Sabun

www.jurnalkota.co.id

Oleh: Rut Sri Wahyuningsih
Institut Literasi dan Peradaban

Secara blak-blakan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati membeberkan alokasi uang negara yang dipungut dari masyarakat hingga negara mengutang kesana kemari. APBN sepanjang tahun 2024, menurut Sri Mulyani hingga 20%-nya atau terealisasi Rp 519,8 triliun dipakai untuk sektor pendidikan dalam negeri (cnbcindonesia.com, 4-1-2025).

Mayoritas total anggaran diberikan pada pendanaan untuk daerah. Karena undang-undang otonomi daerah mendelegasikan pendidikan ke daerah mulai paid, SD, SMP dan SMA. Rp 519,8 triliun dibagi pada berbagai sektor seperti realisasi anggaran pendidikan untuk siswa/mahasiswa sebesar Rp 37,1 triliun, realisasi anggaran pendidikan melalui belanja pemerintah pusat sebesar Rp 187,6 triliun, hingga realisasi anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah senilai Rp 341,6 triliun.

Kemudian untuk program seperti pemberian tunjangan profesi guru melalui transfer ke daerah sebesar Rp 227,8 triliun untuk guru ASN dan non-ASN, rehabilitasi 5.404 ruangan sekolah, program Indonesia Pintar (PIP) untuk 21,1 juta siswa, Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk 1,1 juta mahasiswa, dan beasiswa LPDP untuk 55.809 awardee.

Harapannya, dengan terealisasikannya alokasi dana untuk pendidikan sebesar Rp 519 triliun itu diterima oleh semua anak, semua sekolah di semua daerah untuk make sure bahwa tidak ada anak-anak Indonesia yang tertinggal. Namun mereka mampu menyiapkan diri menjadi anak-anak yang memiliki pendidikan, memiliki skill, dan kemudian siap untuk bisa berkontribusi di dalam pembangunan atau untuk memperbaiki masa depannya.

Sri Mulyani juga mengatakan pemerintah menggelontorkan dukungan pada industri padat karya, dengan melakukan revitalisasi modal diberi pinjaman subsidi bunga lima persen (tirto.id, 2-1-2025). Selain itu, Sri Mulyani juga menegaskan meski ada kenaikan PPN 12 persen ia memastikan paket kebijakan insentif dan stimulus tetap diberlakukan. Termasuk kebijakan perpajakan untuk pengembangan sektor prioritas.

Paket stimulus yang dimaksud antara lain pajak penjualan rumah seharga Rp2 miliar akan ditanggung 100 persen oleh pemerintah, insentif PPN untuk kendaraan hybrid dan kendaraan listrik. Kemudian pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun tidak perlu membayar PPh. Selain itu, Sri Mulyani juga menyebut insentif lainnya yakni diskon listrik 50 persen untuk pelanggan dibawah 2.200 VA.

Ditetapkannya pemberian stimulus tetap ada agar para pekerja, kelompok miskin yang diberikan bantuan beras 10 kg per bulan 16 juta kelompok keluarga tidak terdampak oleh kenaikan tarif PPN.

 

Benarkah Kenaikan PPN 12 Persen Tidak Berdampak Apapun?

Meski semestinya kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai hanya berlaku untuk barang mewah, nyatanya sejumlah barang dan jasa tetap ikut terdampak tarif PPN 12 persen. Kenaikan pungutan pajak itu terjadi atas sejumlah barang dan jasa yang sehari-hari cukup sering diakses masyarakat.

Misalnya, PPN atas kegiatan membangun dan merenovasi rumah, pembelian kendaraan bekas dari pengusaha penyalur kendaraan bekas, jasa asuransi, pengiriman paket, jasa agen wisata dan perjalanan keagamaan, dan lain sebagainya (kompas.id, 3-1-2025).

Artinya, meskipun pemerintah meyakinkan bahwa PPN 12% hanya untuk barang mewah, dan pengeluaran anggarannya untuk pendidikan ataupun pembangunan yang lain, fakta di lapangan harga-harga barang lain tetap naik. Ini terkait ketidakjelasan di awal akan barang yang akan terkena PPN 12% sehingga penjual memasukan PPN 12% pada semua jenis barang. Ketika harga sudah naik, tak bisa dikoreksi meski aturan menyebutkan kenaikan PPN hanya untuk barang mewah saja.

Negara memaksakan kebijakan dengan membuat narasi seolah berpihak kepada rakyat, meringankan hidup rakyat bahkan untuk mewujudkan kesejahteraan, namun sejatinya abai terhadap penderitaan rakyat. Bahkan terkesan cuci tangan dengan didukung media partisan. Kebijakan ini menguatkan profil penguasa yang populis otoriter.

Penguasa yang disukai banyak orang dengan kebijakannya yang seolah mendukung rakyat, namun jika ditelaah lebih dalam lagi justru inilah bentuk kezaliman yang nyata. Kapitalisme Sekuler belum terbukti menyejahterahkan rakyat secara individu perindividu. Apa yang digagas para wakil rakyat terpilih samasekali tak ada imbas bagi masyarakat.

Malah mereka yang lebih dulu menikmati kesejahteraan dengan program renovasi rumah dinas, berbagai tunjangan selain gaji yang fantastis, berikutnya jika mereka purna tugas masih mendapatkan pensiun seumur hidup. Sama-sama dikeluarkan dari anggaran APBN namun tak terlalu berguna, sebab ketika pensiun mereka tak lagi mewakili rakyat.

 

Hanya Islam Sistem Baku Untuk Mewujudkan Negara Tanpa Pajak

Islam bukan hanya agama yang mengatur akidah dan ibadah, namun Islam adalah aturan hidup, yang mampu menuntaskan seluruh persoalan umat manusia, bukan hanya muslim. Hal itu bisa dipahami, karena Islam diturunkan Allah SWT, Pencipta alam semesta berserta semua isinya.

Maka jika dipelajari dan dipahami lebih dalam lagi, akan di dapati bahwa Islam mewajibkan penguasa sebagai raa’in yang mengurus rakyat sesuai dengan aturan Islam dan bukan aturan lain. Pemimpin diharamkan menimbulkan antipati pada rakyat dan tidak membuat rakyat menderita. Rasulullah saw.bersabda, Barang siapa yang diangkat oleh Allah menjadi pemimpin bagi kaum Muslim, lalu ia menutupi dirinya tanpa memenuhi kebutuhan mereka, (menutup) perhatian terhadap mereka, dan kemiskinan mereka. Allah akan menutupi (diri-Nya), tanpa memenuhi kebutuhannya, perhatian kepadanya dan kemiskinannya. (Diriwayatkan dari Abu Dawud dan Tirmidzi dari Abu Maryam).

Islam mewajibkan penguasa hanya menerapkan aturan Islam saja. Allah mengancam penguasa yang melanggar aturan Allah. Allah SWT. berfirman yang artinya, “Barang siapa yang tidak memutuskan perkara berdasarkan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir” (QS. Al-Ma’idah: 44).

Pajak bukanlah kebijakan yang diperintahkan Islam untuk dipungut sepanjang waktu dan kepada semua orang. Dalam Baitul mal, pos pendapatan di dapat dari banyak sumber yaitu, Zakat, Ghanimah, harta milik negara, Infak, Usyr, Jizyah, Kharaj, harta milik umum, Wakaf dan lainnya yang ditentukan syariat.

Pajak atau Dharibah dalam Islam hanya dipungut jika keadaan Baitulmal kosong dan dipungut kepada orang kaya saja, dalam waktu yang terbatas sesuai kepentingan besaran dana yang dibutuhkan. Semua ini pernah dipraktikkan sepanjang sejarah kaum muslim memimpin dengan Khilafah Islamiyah. Wallahualam bissawab.***

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *