Pemilik Bangunan Bandel, Sudin CKTRP Jakarta Barat Segel Mati Bangunan

Jasa Maklon Sabun

Jakarta, Jurnalkota.co.id

Bangunan rumah kost yang beralamat di jalan Taman Daan Mogot II no. 24 KAV. Blok A-1 no.10-11 PHASE VIII RT. 003 RW. 01, Kelurahan Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta barat, dengan izin mendirikan bangunan rumah kost 4 lantai namun dibangun 6 lantai, disegel mati oleh Sudin Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta barat.

Sebelum dirantai dan digembok Sudin CKTRP pernah menyegel bangunan tersebut, namun pemilik bangunan mengabaikan segel bahkan melepasnya sehingga para pekerja tetap melakukan aktivitas di bangunan tersebut. Karena dianggap meremehkan, Sudin CKTRP akhirnya mengambil sikap untuk menyegel mati bangunan 6 lantai tersebut pada tanggal 25 Juni 2024. Penyegelan melibatkan Suku Dinas CKTRP dan anggota kepolisian.

Penjaga keamanan Komplek, Khairani, mengatakan memang bangunan ini sudah banyak warga yang mengeluhkan karena mereka bekerja sampai malam, sehingga mengganggu warga sekitarnya.

“Memang bangunan ini sudah banyak dikeluhkan warga, mereka bekerja sampai malam bahkan menaruh alat bangunan bekas di atas saluran dan tempat parkir mobil, Baguslah kalau disegel, kalau bisa dibongkar sekalian,” ujar Khairani, Selasa (25/6/2024).

Sementara Kasie Pengawasan Cipta Karya dan Pertanahan Jakarta Barat, Maulani Pane, mengatakan tindakan penyegelan ini dilakukan kerena memang pemilik bangunan ini bandel dan meremehkan Sudin CKTRP Jakarta Barat, pernah kami segel namun segelnya dicopot.

“Terkait proses bongkar setelah penyegelan ini, adanya di Dinas CKTRP, kerena anggarannya ada di Dinas, sementara Sudin CKTRP tidak punya anggaran untuk itu. Untuk pemilik bangunan jangan menganggap enteng persoalan segel dari pemerintah, kerna itu ada undang-undang dan sangsinya. Kejadian pencopotan segal yang telah kami pasang akan kami laporkan ke pihak yang berwajib, agar pemilik bangunan tahu, dan tidak mengganggap enteng permasalahan segel,” kata Maulani Pane di lokasi Bangunan.

Lebih lanjut Maulani Pane menyampaikan, sebenarnya masyarakat dalam membangun saat ini dipermudah dengan adanya Pergub 31 tahun 2022.

“Kami berharap masyarakat, mengikuti aturan yang telah ditetapkan baik itu Pergub atau Perda, seperti Pergub 31 tahun 2022, yang memudahkan untuk mengurus izin bangunan dan membangun, namun harus sesuai dengan zonasinya, jangan asal bangun saja. Intinya ikutilah aturan,” ungkapnya lebih lanjut.

Hingga berita ini ditayangkan bangunan tersebut dalam keadaan kosong dengan rantai dan gembok dicat semprot pilox sebagai tanda bangunan tersebut telah disegel mati. (Awal)

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *