Pemprov DKI Ancam Tutup Gedung Tanpa SLF, DPRD Minta Penegakan Aturan Tak Tebang Pilih

Jasa Maklon Sabun

Jakarta, Jurnalkota.co.id

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap gedung-gedung yang beroperasi tanpa Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Sanksi yang disiapkan mulai dari surat peringatan hingga penghentian permanen operasional gedung.

Penegasan itu disampaikan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta menyusul masih ditemukannya sejumlah bangunan yang beroperasi tanpa melengkapi dokumen legalitas dan standar kelayakan fungsi bangunan.

Kepala Dinas Citata DKI Jakarta, Vera Revina Sari mengatakan, SLF bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen penting untuk memastikan bangunan aman dan layak digunakan masyarakat.

Menurut dia, setiap bangunan wajib memenuhi dua tahapan perizinan utama, yakni Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

“Kedua dokumen tersebut berkaitan langsung dengan aspek keselamatan, keamanan, kesehatan, dan kenyamanan pengguna bangunan,” ujar Vera seperti dikutip dari Antara, Selasa (19/5/2026).

Ia menjelaskan, bangunan hanya dapat dioperasikan apabila telah memenuhi seluruh persyaratan teknis dan administratif yang ditetapkan pemerintah.

“Gedung dapat digunakan karena telah memenuhi persyaratan keamanan, kenyamanan, kesehatan, dan lainnya,” kata Vera.

Pemprov DKI, lanjut dia, tidak akan ragu menjatuhkan sanksi kepada pengelola gedung yang mengabaikan kewajiban memiliki SLF.

Tahapan penindakan dimulai dari Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, SP 3, penghentian sementara kegiatan operasional, hingga penghentian permanen operasional gedung.

Sorotan terhadap rendahnya kepatuhan kepemilikan SLF juga datang dari DPRD DKI Jakarta.

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Fuadi Luthfi mengungkapkan, terdapat sedikitnya 23 perusahaan pengelola gedung dan parkir yang diduga belum memiliki SLF.

Fuadi meminta Dinas Citata bertindak konsisten serta tidak tebang pilih dalam melakukan penegakan aturan terhadap para pelanggar.

“Kami minta dilakukan tindakan tegas, mulai dari surat peringatan hingga penyegelan gedung,” tegas Fuadi.

Menurutnya, masih banyak pemilik gedung yang memandang SLF hanya sebagai formalitas birokrasi semata. Padahal, dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam mitigasi risiko bencana, seperti kebakaran maupun potensi robohnya bangunan.

Ia menilai, lemahnya pengawasan dapat berdampak langsung terhadap keselamatan masyarakat sebagai pengguna fasilitas publik maupun gedung komersial.

Sebelumnya, jajaran Suku Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang DKI Jakarta juga telah melakukan penyegelan terhadap sejumlah bangunan olahraga padel yang diketahui belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung maupun Sertifikat Laik Fungsi.

Meski demikian, di lapangan masih ditemukan sejumlah bangunan yang tetap beroperasi tanpa melengkapi dokumen SLF.

Kondisi tersebut diduga terjadi karena sebagian pengelola lebih mengutamakan percepatan operasional demi mengejar nilai investasi dibanding memastikan seluruh aspek legalitas dan keselamatan bangunan terpenuhi.

Pemprov DKI Jakarta pun diminta konsisten dalam melakukan pengawasan dan penegakan aturan agar kepatuhan terhadap standar keselamatan bangunan tidak hanya menjadi formalitas administrasi, tetapi benar-benar diterapkan demi melindungi masyarakat.

 

Penulis: Awal
Editor: Antoni

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *