Lebak, Jurnalkota.co.id
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Banten, membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk lahan sawah di bawah 5.000 meter persegi (0,5 hektare). Kebijakan ini ditujukan untuk mendukung swasembada pangan sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani kecil.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak Agung Budi Santoso mengatakan kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Nomor 970/KEP.437-Bapenda/2025 tertanggal 24 November 2025.
“Pembebasan PBB-P2 untuk lahan sawah di bawah 5.000 meter persegi ini bertujuan mendongkrak produksi pangan yang bermuara pada kesejahteraan petani kecil,” ujar Agung, Kamis (12/2/2026).
Luas Lahan Capai 36 Juta Meter Persegi
Total lahan sawah yang mendapat pembebasan pajak mencapai 36.955.416 meter persegi. Kebijakan ini diperkirakan mengurangi penerimaan PBB-P2 hingga Rp 3 miliar.
Meski nilai PBB-P2 per objek relatif kecil, yakni berkisar Rp 6.000 hingga Rp 16.000, Agung menilai kebijakan tersebut tetap signifikan dalam meringankan beban petani.
Pembebasan pajak mulai berlaku pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tahun 2026.
Kurangi Beban Produksi Petani
Agung menjelaskan, penghapusan kewajiban PBB-P2 dapat mengurangi biaya usaha tani sehingga dana yang sebelumnya digunakan untuk pajak bisa dialihkan untuk pembelian benih, pupuk, dan perawatan tanaman.
Dari sisi produksi, ia optimistis kebijakan ini akan meningkatkan motivasi petani untuk mengelola lahan secara optimal, yang pada akhirnya berdampak pada produktivitas dan ketahanan pangan daerah.
“Dari sisi ekonomi, pendapatan bersih petani meningkat dan berdampak pada perputaran ekonomi desa,” ujarnya.
Petani Sambut Positif
Sejumlah petani di Kecamatan Cibadak menyambut baik kebijakan tersebut. Mereka menilai pembebasan pajak dapat membantu menekan biaya produksi.
“Kami merasa bersyukur adanya kebijakan pembebasan PBB-P2 ini, sehingga bisa mengurangi biaya produksi pangan,” kata Wahid (60), petani Desa Tambakbaya, Kecamatan Cibadak.
Dengan kebijakan tersebut, Pemkab Lebak berharap sektor pertanian semakin produktif dan mampu memperkuat ketahanan pangan daerah.
Penulis: Noma
Editor: Antoni














