Pemkab Lebak Minta ASN dan BUMD Taat Pajak, Jadi Syarat Pencairan THR

Jasa Maklon Sabun

Lebak, Jurnalkota.co.id

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menginstruksikan seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar membayar pajak secara mandiri dan tepat waktu. Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Lebak Nomor B900.1.13.1/2 Bidang Perencanaan/1/2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak, Agung Budi Santoso, mengatakan surat edaran tersebut menekankan partisipasi aktif seluruh ASN dan BUMD dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Dalam surat edaran itu diinstruksikan agar seluruh pegawai ASN dan BUMD membayar pajak secara mandiri dan tepat waktu,” kata Agung di Lebak, Selasa (3/2/2026).

Ia menjelaskan, kewajiban tersebut mencakup pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga lunas sesuai ketetapan. Selain itu, ASN dan BUMD juga diwajibkan melakukan pemutakhiran data objek dan subjek pajak secara mandiri berdasarkan bukti kepemilikan, penguasaan, dan pemanfaatan objek pajak masing-masing.

Langkah ini, menurut Agung, menjadi upaya awal pemerintah daerah dalam membangun basis data perpajakan yang akurat dan mutakhir di Kabupaten Lebak.

Tak hanya itu, Pemkab Lebak juga mendorong sinergi dengan Pemerintah Provinsi Banten dalam optimalisasi penerimaan pajak daerah. Perangkat daerah diminta memastikan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen PKB untuk kendaraan dinas maupun operasional hingga ketetapan pajak tahun 2026.

ASN dan pegawai BUMD juga diimbau melakukan balik nama Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) ke wilayah Kabupaten Lebak.

Seluruh rangkaian kepatuhan tersebut merupakan bagian dari program “Bulan Taat Pajak” yang wajib dilaporkan secara kolektif oleh masing-masing instansi kepada Bapenda Kabupaten Lebak paling lambat 27 Februari 2026.

Sebagai bentuk keseriusan, Pemkab Lebak menetapkan kepatuhan terhadap program ini sebagai salah satu syarat pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN dan pegawai BUMD.

Sementara itu, untuk meningkatkan Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD), pembayaran pajak diprioritaskan melalui kanal digital, seperti QRIS, Virtual Account, mobile banking, e-wallet (OVO dan LinkAja), e-commerce (Tokopedia, Shopee, dan Bukalapak), serta gerai ritel seperti Indomaret.

 

Penulis: Noma
Editor: Antoni

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *