Lebak, Jurnalkota.co.id
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Banten, mengoptimalkan peralihan penerangan jalan umum (PJU) dari sistem abonemen atau tanpa meter menjadi sistem meterisasi menggunakan kWh meter. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi pembayaran tagihan listrik dan menghemat anggaran daerah.
Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak Johan Arifin mengatakan, penggunaan kWh meter memungkinkan pembayaran listrik PJU disesuaikan dengan pemakaian yang tercatat. Adapun pembayaran melalui sistem abonemen dilakukan berdasarkan taksiran.
Berdasarkan perbandingan biaya yang disampaikan Johan, tagihan listrik PJU yang sebelumnya sebesar Rp13.956.134 per bulan melalui sistem abonemen turun menjadi Rp5.867.321 per bulan setelah menggunakan sistem meterisasi.
Dengan demikian, selisih penghematan tagihan mencapai Rp8.088.813 per bulan atau sekitar Rp97 juta dalam setahun.
“Pemberlakuan PJU Meterisasi mendapatkan dukungan dari Bupati Lebak Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya, juga apresiasi penuh terhadap program efisiensi fiskal PJU,” kata Johan dalam keterangannya di Lebak, Jumat (30/10/2026).
Efisiensi pembayaran listrik
Jika dihitung dalam satu tahun, biaya tagihan pada perbandingan tersebut turun dari Rp167.473.608 menjadi Rp70.407.852. Penghematan yang diperoleh mencapai Rp97.065.756 per tahun.
Johan mengatakan, efisiensi tersebut menjadi alasan Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak terus mendorong penerapan meterisasi PJU. Penggunaan sistem ini dinilai dapat menekan beban pembayaran listrik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Berdasarkan data Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak tahun 2026 yang disampaikan dalam keterangan tersebut, sebanyak 1.902 titik PJU masih menggunakan sistem abonemen. Sementara itu, sebanyak 593 titik telah menggunakan sistem meterisasi.
Peralihan sistem pembayaran listrik menjadi bagian dari pengelolaan PJU di Kabupaten Lebak. Di sisi lain, pemerintah daerah masih menghadapi kebutuhan penambahan lampu penerangan di sepanjang ruas jalan kabupaten.
Kebutuhan PJU sekitar 14.988 titik
Johan menjelaskan, panjang ruas jalan Kabupaten Lebak mencapai 749,37 kilometer. Dengan perhitungan pemasangan satu PJU setiap jarak 50 meter, kebutuhan ideal penerangan jalan diperkirakan mencapai 14.988 titik.
Sementara itu, jumlah PJU yang telah terealisasi hingga 2026 disebut sebanyak 3.710 titik. Angka tersebut masih jauh di bawah kebutuhan ideal yang disampaikan Dinas Perhubungan.
Untuk menambah cakupan penerangan jalan, pemerintah daerah mengalokasikan pemasangan PJU secara bertahap setiap tahun.
“Kami melakukan pemasangan PJU dialokasikan sebanyak 100 titik per tahun,” ujarnya.
Kebutuhan penambahan titik penerangan tersebut berjalan beriringan dengan upaya meningkatkan efisiensi pengelolaan PJU yang sudah tersedia melalui penggunaan kWh meter.
Rencana pemasangan 410 PJU tenaga surya
Selain pemasangan PJU yang dialokasikan setiap tahun, Johan menyebutkan adanya rencana pemasangan 410 titik PJU tenaga surya di Kabupaten Lebak pada November–Desember 2026.
Pemasangan tersebut akan dilakukan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR), yang juga disebut Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
Menurut Johan, dukungan perusahaan melalui program tersebut diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan penerangan di sejumlah lokasi.
Ia berharap pemasangan PJU tenaga surya menyasar kawasan yang membutuhkan penerangan, terutama lokasi rawan kecelakaan dan rawan kejahatan. Selain itu, tempat umum dan tempat ibadah juga diharapkan mendapat perhatian.
“Kami berharap pemasangan PJU Tenaga Surya di lokasi rawan kecelakaan, rawan kejahatan, tempat umum dan tempat ibadah,” katanya.
Penulis: Noma
Editor: Antoni









