Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama dalam rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang, Senin (31/8/2026).
Nota kesepakatan ditandatangani Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah bersama unsur pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang. Dokumen tersebut selanjutnya menjadi landasan bagi pemerintah kota untuk melanjutkan penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2026.
Sebelum penandatanganan, Badan Anggaran DPRD Kota Tanjungpinang menyampaikan laporan hasil pembahasan rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 di hadapan pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang Agus Djurianto.
Pembahasan sebelumnya dilakukan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Tanjungpinang.
Tahapan tersebut dilakukan untuk menyelaraskan kebijakan dan prioritas pembangunan dengan kemampuan keuangan daerah. Penyesuaian juga mempertimbangkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan keberlanjutan pelayanan kepada masyarakat.
KUA memuat arah kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Sementara PPAS menjadi acuan untuk menentukan program prioritas serta batas sementara anggaran yang dialokasikan kepada masing-masing program dan perangkat daerah.
Oleh karena itu, kesepakatan KUA-PPAS menjadi tahapan penting sebelum pemerintah kota dan DPRD membahas Rancangan Perubahan APBD secara lebih terperinci.
Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, yang telah membahas rancangan tersebut bersama TAPD.
Menurut Lis Darmansyah, kesepakatan itu merupakan hasil komunikasi dan pembahasan antara pemerintah kota dan lembaga legislatif dalam menentukan arah kebijakan anggaran daerah.
Ia mengatakan, dinamika yang muncul selama pembahasan merupakan bagian dari proses untuk menghasilkan kebijakan anggaran yang sesuai dengan ketentuan sekaligus mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Perbedaan pandangan yang muncul selama pembahasan, menurut dia, harus ditempatkan sebagai bagian dari upaya memperbaiki kualitas perencanaan dan penganggaran daerah.
Lis Darmansyah menilai sinergi antara pemerintah kota dan DPRD diperlukan agar program yang masuk dalam Perubahan APBD benar-benar memiliki manfaat dan dapat dilaksanakan sesuai kemampuan keuangan daerah.
Di tengah kebijakan efisiensi dan keterbatasan fiskal, Lis Darmansyah menegaskan bahwa pemerintah kota bersama DPRD harus tetap menjaga kualitas pelayanan publik.
Keterbatasan anggaran, kata dia, tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi komitmen pemerintah dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.
“Di tengah kebijakan efisiensi dan kondisi fiskal yang terbatas, mari kita buktikan bahwa keterbatasan bukan menjadi alasan untuk mengurangi komitmen kita dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Lis Darmansyah.
Menurut dia, kondisi fiskal yang terbatas justru menuntut pemerintah daerah lebih cermat dalam menyusun program, menentukan skala prioritas, dan mengalokasikan anggaran.
“Justru dalam kondisi seperti inilah diperlukan kebersamaan, inovasi, serta kedisiplinan dalam menentukan setiap prioritas penganggaran,” lanjutnya.
Lis Darmansyah juga menekankan pentingnya disiplin anggaran agar setiap program dan kegiatan disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat serta kemampuan keuangan daerah.
Pemerintah kota, kata dia, harus menghindari penyusunan program yang tidak terukur atau tidak memberikan dampak langsung terhadap pelayanan dan pembangunan.
Setiap perangkat daerah juga perlu memastikan program yang diajukan memiliki sasaran yang jelas, dapat dilaksanakan, serta menghasilkan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.
“Kita menginginkan APBD yang sehat, realistis, dan terukur. Anggaran yang kita susun harus benar-benar memberikan manfaat nyata, mendukung pelayanan publik, serta mampu menjawab kebutuhan dan kepentingan masyarakat Kota Tanjungpinang,” tegas Lis Darmansyah.
Kesepakatan KUA-PPAS tersebut, lanjut Lis Darmansyah, harus menjadi dasar yang kuat untuk melanjutkan penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2026.
Tahapan berikutnya perlu dijalankan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Menurut Lis Darmansyah, setiap perubahan anggaran harus diarahkan untuk merespons perkembangan kondisi daerah, kebutuhan pembangunan, dan pelaksanaan program pemerintah yang memerlukan penyesuaian.
Namun, seluruh penyesuaian tetap harus dilakukan secara realistis agar tidak menimbulkan beban keuangan yang melampaui kemampuan daerah.
Ia berharap komunikasi antara Pemkot Tanjungpinang dan DPRD terus dijaga selama tahapan penyusunan hingga pembahasan Rancangan Perubahan APBD.
Sinergi tersebut dibutuhkan untuk memastikan setiap kebijakan anggaran disusun secara tepat sasaran serta berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Melalui komunikasi dan sinergi yang terus terjaga antara Pemerintah Kota Tanjungpinang dan DPRD, diharapkan setiap kebijakan anggaran dapat diarahkan secara tepat sasaran serta memberikan dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” tutur Lis Darmansyah.
Penandatanganan nota kesepakatan tersebut belum menjadi tahap akhir proses perubahan anggaran. Pemerintah kota masih harus menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026 berdasarkan KUA-PPAS yang telah disepakati.
Rancangan tersebut kemudian akan disampaikan kepada DPRD untuk dibahas bersama sebelum memperoleh persetujuan sesuai tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemko dan DPRD Tanjungpinang berharap rangkaian pembahasan dapat berjalan dengan komunikasi yang baik. Dengan demikian, program prioritas dapat disesuaikan dengan kemampuan fiskal tanpa mengabaikan pelayanan dasar dan kebutuhan masyarakat.
Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 juga menjadi bentuk tanggung jawab bersama pemerintah kota dan DPRD dalam menjaga tata kelola keuangan daerah.
Melalui kebijakan anggaran yang realistis, terukur, dan akuntabel, pemerintah daerah diharapkan mampu mempertahankan pelayanan publik sekaligus melanjutkan pembangunan di tengah keterbatasan fiskal.














