Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pengelola tempat hiburan malam menandatangani pakta integritas antinarkoba di Command Center Polresta Tanjungpinang, Selasa (1/9/2026).
Pakta integritas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) tersebut memuat komitmen bersama untuk mencegah tempat hiburan malam menjadi lokasi peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.

Penandatanganan dilakukan setelah Wakil Wali Kota Tanjungpinang Raja Ariza dan unsur Forkopimda mengikuti konferensi pers pengungkapan 800 kilogram ketamin hidroklorida (HCl) secara virtual.
Ketamin HCl tersebut disita dalam operasi laut gabungan Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Polda Kepulauan Riau, dan TNI Angkatan Laut.
Selain Raja Ariza, pakta integritas ditandatangani Kapolresta Tanjungpinang, Dandim 0315/Tanjungpinang, Danlanud Raja Haji Fisabilillah, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, dan Danlanal Tanjungpinang.
Komitmen serupa juga ditandatangani Danwing Udara 1, Kepala BNN Kota Tanjungpinang, Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepala Loka POM, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta Lembaga Adat Melayu (LAM).
Perwakilan pengelola tempat hiburan malam Majestic, Api Biru, dan Laut Jaya turut menandatangani pakta tersebut.
Raja Ariza mengatakan, Pemerintah Kota Tanjungpinang mendukung komitmen bersama dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika, terutama di lingkungan tempat hiburan malam.
Menurut dia, pengelola tempat hiburan memiliki tanggung jawab untuk memastikan kegiatan usahanya tidak dimanfaatkan sebagai sarana peredaran maupun penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
“Kita bersama-sama mendukung pakta integritas dan kesepakatan yang telah ditandatangani, terutama oleh para pengusaha tempat hiburan,” kata Raja Ariza.
Ia mengatakan, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha telah menyatakan sikap yang sama dalam menolak seluruh aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
“Kita sepakat menolak kegiatan apa pun yang berkaitan dengan penyalahgunaan obat-obatan terlarang,” ujarnya.
Raja Ariza juga mengapresiasi aparat penegak hukum yang berhasil mengungkap penyelundupan 800 kilogram ketamin HCl melalui jalur laut.
“Kita mengapresiasi aparat yang telah melakukan penindakan dan pengungkapan sebagaimana yang kita saksikan, yakni sekitar 800 kilogram,” ucapnya.
Sementara itu, Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Indra Ranu Dikarta mengatakan, tempat hiburan malam dapat beroperasi sepanjang memenuhi ketentuan dan tidak melakukan pelanggaran.
Ia mengakui keberadaan tempat hiburan turut berkaitan dengan aktivitas ekonomi. Namun, pengelola harus memastikan tempat usahanya tidak menjadi lokasi peredaran narkotika.
“Tempat hiburan yang tidak melakukan pelanggaran memang menjadi salah satu bagian dari kegiatan ekonomi. Namun, jika terdapat peredaran narkotika, tentu tidak diperbolehkan,” kata Indra.
Indra meminta para pengelola tempat hiburan malam ikut mengawasi lingkungan usahanya dan segera berkoordinasi dengan aparat apabila menemukan indikasi peredaran narkotika.
“Kita sama-sama berkomitmen. Tidak ada toleransi, sekecil apa pun, terhadap peredaran narkoba di Tanjungpinang,” tegasnya.
Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Syofian Rida menambahkan, kepolisian akan terus melakukan pengawasan terhadap potensi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di lapangan.
Menurut Syofian, setiap informasi, temuan, maupun indikasi yang mengarah pada peredaran narkotika akan ditindaklanjuti oleh petugas.
“Selama ditemukan adanya peredaran atau indikasi-indikasi penyalahgunaan, pasti akan kami tindak lanjuti,” ujar Syofian.














