Pemko Tanjungpinang Ajukan Dua Ranperda Strategis ke DPRD

Jasa Maklon Sabun

Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id

Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahap I Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang, Selasa (27/1/2026).

Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Kota Tanjungpinang tersebut dipimpin Ketua DPRD Agus Djurianto. Pengajuan dua Ranperda ini merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Tanjungpinang Tahun 2026 dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun dua Ranperda yang diajukan untuk dibahas yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah serta Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Tanjungpinang Tahun 2026–2045. Kedua Ranperda tersebut dinilai strategis dalam mendukung ketahanan pangan sekaligus memperkuat struktur ekonomi daerah secara berkelanjutan.

Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah menjelaskan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan disusun untuk menjamin ketersediaan pangan yang cukup, aman, dan terjangkau bagi masyarakat. Menurut Lis Darmansyah, kondisi geografis Tanjungpinang sebagai wilayah kepulauan yang bergantung pada pasokan dari luar daerah menuntut pengelolaan cadangan pangan yang terencana dan memiliki dasar hukum yang kuat.

“Regulasi ini penting untuk melindungi masyarakat, terutama dalam menghadapi potensi gangguan pasokan, bencana alam, maupun gejolak harga pangan,” kata Lis Darmansyah.

Ia menambahkan, keberadaan Perda Cadangan Pangan diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat peran pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas pangan sebagai bagian dari sistem ketahanan pangan nasional.

Sementara itu, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Tanjungpinang Tahun 2026–2045 disusun sebagai pedoman pengembangan sektor industri yang terarah, berdaya saing, dan berkelanjutan. Ranperda ini juga sejalan dengan kebijakan pembangunan industri nasional serta upaya meningkatkan daya saing ekonomi daerah.

Melalui perencanaan industri yang matang dan terintegrasi, Pemerintah Kota Tanjungpinang berharap dapat mendorong peningkatan investasi, memperluas kesempatan kerja, serta mengoptimalkan potensi industri lokal.

“Melalui RPIK, pemerintah kota ingin memastikan pembangunan industri berjalan selaras dengan potensi daerah, menciptakan nilai tambah, dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Lis Darmansyah.

Pemerintah Kota Tanjungpinang mengapresiasi dukungan DPRD dalam pelaksanaan Rapat Paripurna serta proses pembahasan Ranperda tersebut. Sinergi antara eksekutif dan legislatif diharapkan dapat mengantarkan kedua Ranperda itu hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah sebagai landasan pembangunan berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *