Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang mengadakan rapat tentang implementasi Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 2 Tahun 2023 melalui sistem teknologi informasi di ruang rapat lantai 2, Kantor Wali Kota, Jl. Daeng Marewa, Kota Tanjungpinang, Selasa (25/6/2024).
Rapat dihadiri oleh perwakilan BPH Migas, Pertamina, serta beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) dan Pemko Tanjungpinang.
Asisten II Bidang Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Pemko Tanjungpinang Elfiani Sandri, memimpin rapat dan menjelaskan bahwa BPH Migas telah mengeluarkan Peraturan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).
Elfiani Sandri juga menambahkan bahwa penerbitan surat rekomendasi akan dilakukan melalui sistem teknologi informasi untuk memudahkan proses penerbitannya.
“Kita mempunyai kesempatan untuk membahas berbagai permasalahan yang mungkin terjadi atau ditemukan di lapangan mengenai rekomendasi BBM bersubsidi. Bapak Ibu dapat berdiskusi langsung dengan pihak BPH Migas agar pelayanan penerbitan surat rekomendasi dapat berjalan lancar,” ucap Elfiani Sandri.
Perwakilan BPH Migas, Gumilar Achmad Ramadhan, menjelaskan secara rinci mengenai implementasi peraturan tersebut.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan petunjuk teknis dalam penerbitan surat rekomendasi untuk pembelian Jenis BBM Tertentu atau Jenis BBM Khusus Penugasan, serta menjamin ketertiban dalam pelaksanaan penerbitan, pelaporan, monitoring, dan evaluasi surat rekomendasi tersebut.
Gumilar juga menyatakan bahwa penerbitan surat rekomendasi oleh perangkat daerah dapat dilakukan melalui aplikasi X Star.
BPH Migas menyediakan asistensi kepada stakeholder melalui help desk di nomor WhatsApp 0812 3000 0136 dan melalui asistensi daring serta luring sesuai permintaan Pemerintah Daerah (Pemda).
“Apabila masyarakat menemukan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi, pengaduan dapat dilakukan melalui nomor tersebut atau melalui email aduan: @bphmigas.go.id,” ujar Gumilar.
Dalam rapat tersebut, hadir juga perwakilan dari Pertamina dan OPD terkait untuk membahas berbagai permasalahan terkait penerbitan surat rekomendasi BBM bersubsidi.
Implementasi peraturan ini bertujuan untuk memastikan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan yang tepat sasaran dan tepat volume.
Editor: Antoni








