Pemko Tanjungpinang dan BPN Percepat Legalisasi Aset Fasum-Fasos Perumahan

Jasa Maklon Sabun

Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id

Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang terus memperkuat sinergi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tanjungpinang dalam mempercepat legalisasi aset fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) perumahan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola aset daerah yang tertib, akuntabel, transparan, serta memiliki kepastian hukum sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.

Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Optimalisasi Tata Kelola Legalisasi Aset Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) Perumahan yang digelar di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang, Senin (20/7/2026).

Rapat dihadiri Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Zulhidayat bersama jajaran perangkat daerah terkait, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang Sri Dewi Marlina Putri beserta jajaran. Pertemuan itu menjadi forum koordinasi untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan administrasi pertanahan, khususnya terkait penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) dari pengembang perumahan kepada pemerintah daerah.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang, Sri Dewi Marlina Putri, mengatakan koordinasi yang dibangun bersama Pemerintah Kota Tanjungpinang merupakan langkah strategis dalam mempercepat proses legalisasi aset daerah. Menurutnya, aset yang memiliki status hukum yang jelas akan memudahkan pemerintah dalam melakukan pengelolaan, pemeliharaan, hingga pemanfaatannya bagi kepentingan publik.

“Pertemuan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat koordinasi antara Pemerintah Kota Tanjungpinang dan Badan Pertanahan Nasional dalam mendorong percepatan penyelesaian legalisasi aset, khususnya terkait penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan,” ujar Sri Dewi.

Ia menjelaskan, legalisasi aset bukan sekadar proses administrasi, tetapi menjadi fondasi penting dalam menciptakan kepastian hukum terhadap aset yang nantinya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Dengan kepastian hukum tersebut, pemerintah memiliki dasar yang kuat dalam melakukan pengelolaan aset sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, legalisasi aset juga dinilai mampu mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), terutama dalam aspek pengelolaan barang milik daerah yang harus dilakukan secara tertib, efektif, dan akuntabel.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang selama ini terjalin antara Pemerintah Kota Tanjungpinang dengan Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang. Menurutnya, kerja sama yang baik menjadi modal penting dalam menyelesaikan berbagai persoalan administrasi pertanahan yang masih dihadapi pemerintah daerah.

Ia menegaskan bahwa kepastian status hukum aset pemerintah merupakan salah satu aspek penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

“Koordinasi yang terus diperkuat menjadi langkah strategis untuk mempercepat penyelesaian berbagai aspek administrasi legalisasi aset milik pemerintah daerah,” kata Zulhidayat.

Menurut dia, aset pemerintah yang telah memiliki legalitas yang jelas akan memudahkan proses pengelolaan, pemanfaatan, hingga pengawasan. Kondisi tersebut juga dapat meminimalkan potensi sengketa atau permasalahan hukum yang mungkin muncul di kemudian hari.

“Dengan demikian, diharapkan seluruh aset dapat memiliki kepastian hukum yang jelas, tertata secara administratif, serta mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang semakin optimal,” ujarnya.

Zulhidayat menambahkan, hasil dari rapat koordinasi tersebut diharapkan tidak berhenti pada pembahasan administratif semata, tetapi dapat ditindaklanjuti melalui langkah-langkah konkret yang mempercepat proses legalisasi aset daerah.

“Kami berharap koordinasi ini menghasilkan langkah-langkah konkret dalam percepatan legalisasi aset daerah sehingga memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola aset, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Legalisasi aset fasum dan fasos perumahan menjadi salah satu agenda penting pemerintah daerah karena berkaitan langsung dengan keberlangsungan pelayanan publik. Setelah proses penyerahan PSU dari pengembang kepada pemerintah selesai dan memiliki legalitas yang lengkap, berbagai fasilitas seperti jalan lingkungan, drainase, ruang terbuka hijau, maupun fasilitas sosial lainnya dapat dikelola secara optimal oleh pemerintah daerah.

Pengelolaan aset yang tertib juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), sekaligus mendukung terciptanya administrasi pemerintahan yang lebih transparan dan profesional.

Melalui rapat koordinasi tersebut, Pemerintah Kota Tanjungpinang bersama Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam mempercepat legalisasi aset daerah. Sinergi ini diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum terhadap aset pemerintah, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat melalui penyediaan pelayanan publik yang semakin berkualitas.

 

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *