Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang mengapresiasi langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang yang secara konsisten melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), meskipun sedang berada di luar tahapan pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah.
Apresiasi tersebut disampaikan Wali Kota Tanjungpinang melalui Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Marzul Hendri, seusai menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026.
Rapat pleno berlangsung di Aula Kantor KPU Kota Tanjungpinang, Jalan Hanjoyo Putro, Kota Tanjungpinang, Rabu (30/9/2026).
Marzul mengatakan, pemutakhiran data secara berkala merupakan bagian penting dalam mempersiapkan penyelenggaraan pemilu yang berkualitas. Daftar pemilih yang akurat diperlukan untuk memastikan seluruh warga yang telah memenuhi persyaratan dapat menggunakan hak pilihnya.
“Atas nama Pemerintah Kota Tanjungpinang, kami sangat mengapresiasi kinerja KPU Kota Tanjungpinang yang konsisten melaksanakan amanat undang-undang untuk melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan setiap triwulan,” kata Marzul.
Menurut dia, pembaruan data secara berkelanjutan menjadi salah satu kunci untuk menghasilkan daftar pemilih yang akurat, valid, mutakhir, dan komprehensif.
Pemutakhiran tersebut juga dinilai dapat meminimalkan berbagai persoalan yang kerap muncul dalam penyusunan daftar pemilih, seperti data ganda, warga yang telah meninggal dunia tetapi masih tercatat, pemilih yang berpindah domisili, maupun pemilih pemula yang belum masuk dalam daftar.
Marzul menegaskan, Pemko Tanjungpinang siap mendukung pelaksanaan PDPB melalui perangkat daerah dan jajaran pemerintahan yang memiliki keterkaitan langsung dengan data kependudukan.
Kolaborasi itu antara lain melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), kecamatan, serta kelurahan di seluruh wilayah Kota Tanjungpinang.
“Pemko Tanjungpinang melalui Disdukcapil dan kelurahan siap berkolaborasi. Data kependudukan merupakan sumber utama dalam penyusunan data pemilih,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sinergi antara Pemko Tanjungpinang dan KPU akan terus diperkuat, khususnya dalam menyandingkan data pemilih pemula yang telah melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik atau KTP-el.
Koordinasi juga diperlukan untuk memperbarui data warga yang berpindah domisili, penduduk yang masuk ke Kota Tanjungpinang, serta warga yang telah meninggal dunia.
“Kami akan terus bersinergi untuk memperbarui data pemilih pemula yang telah melakukan perekaman KTP-el, data penduduk yang pindah domisili, serta data penduduk yang meninggal dunia agar data pemilih kita semakin akurat,” kata Marzul.
Menurut dia, keakuratan data tidak hanya berhubungan dengan administrasi kependudukan dan penyelenggaraan pemilu, tetapi juga menyangkut perlindungan hak konstitusional masyarakat.
“Ini penting untuk menjaga hak pilih masyarakat pada pemilu mendatang,” tegasnya.
Jumlah pemilih mencapai 177.941 orang
Sementara itu, Anggota KPU Kota Tanjungpinang, Desi Liza Purba, memaparkan hasil rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026.
Berdasarkan hasil pemutakhiran, jumlah pemilih berkelanjutan di Kota Tanjungpinang tercatat sebanyak 177.941 orang. Jumlah tersebut terdiri atas 87.531 pemilih laki-laki dan 90.410 pemilih perempuan.
Para pemilih tersebut tersebar di empat kecamatan yang ada di Kota Tanjungpinang.
“Berdasarkan hasil pemutakhiran Triwulan III, jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan di Kota Tanjungpinang sebanyak 177.941 pemilih, dengan rincian 87.531 pemilih laki-laki dan 90.410 pemilih perempuan yang tersebar di empat kecamatan,” jelas Desi.
Dalam proses pemutakhiran tersebut, KPU Kota Tanjungpinang juga mencatat adanya penambahan sebanyak 497 pemilih. Penambahan berasal dari kelompok pemilih pemula dan masyarakat yang pindah masuk ke Kota Tanjungpinang.
Data tersebut diperoleh melalui proses pencermatan, koordinasi, serta pembaruan informasi kependudukan bersama instansi terkait. Pemutakhiran secara berkala diharapkan dapat mengurangi potensi ketidaksesuaian data menjelang dimulainya tahapan pemilu berikutnya.
Masyarakat diminta aktif mengecek data
KPU Kota Tanjungpinang juga membuka layanan tanggapan masyarakat terhadap hasil PDPB. Masyarakat diminta berperan aktif dengan memastikan namanya telah terdaftar sebagai pemilih.
Pengecekan status pemilih dapat dilakukan secara daring melalui layanan Cek DPT Online. Selain itu, warga juga dapat datang langsung ke Kantor KPU Kota Tanjungpinang atau berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk memperbarui data kependudukannya.
Desi mengatakan, masukan dari masyarakat dan para pemangku kepentingan sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas daftar pemilih.
“KPU membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat dan pemangku kepentingan untuk memberikan masukan dan tanggapan,” katanya.
Apabila menemukan data yang tidak sesuai, masyarakat diimbau segera melaporkannya. Ketidaksesuaian tersebut dapat berupa nama yang belum terdaftar, kesalahan identitas, perubahan domisili, maupun masih tercatatnya anggota keluarga yang telah meninggal dunia.
“Tujuannya agar pada saat pemilu nanti, tidak ada warga Kota Tanjungpinang yang kehilangan hak pilihnya karena data yang tidak akurat,” ujar Desi.
Rapat pleno diakhiri dengan penyerahan salinan berita acara rekapitulasi PDPB Triwulan III Tahun 2026 kepada sejumlah instansi dan lembaga terkait.
Salinan berita acara tersebut diberikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang, Kesbangpol Kota Tanjungpinang, Disdukcapil Kota Tanjungpinang, serta Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang.













