Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) melaunching penggunaan fuel card Bukopin di SPBU Batu 10, Jl. Adi Sucipto, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Senin (5/8/2024).
Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang Andri Rizal Siregar mengatakan, launching Fuel Card Bukopin merupakan kebijakan Pemko Tanjungpinang untuk mengatasi antrian kendaraan untuk membeli solar bersubsidi.
“Fuel Card Bukopin ini digunakan untuk mengontrol BBM solar bersubsidi,” kata Andri Rizal.
Andri Rizal berharap dengan dilaunching Fuel Card Bukopin, penggunaan solar bersubsidi dapat tepat sasaran.
“Kita berharap dengan menggunakan fasilitas fuel card ini bisa terkendali dan optimal. Jadi penggunaan solar subsidi ini tepat sasaran masyarakat penerima manfaat,” imbuh Andri Rizal.
Ditempat yang sama, Kepala Disperdagin Tanjungpinang Riany menjelaskan, hingga saat ini 1.000 kendaraan yang telah mendaftar untuk mendapatkan fuel card Bukopin.
“Untuk kuota solar bersubsidi kendaraan pribadi dapat 20 liter perhari, angkutan barang roda empat 30 liter perhari dan roda enam keatas 60 liter perhari,” jelas Riany.
Riany mengatakan, untuk pengawasan penggunaan solar bersubsidi Bukopin telah menyediakan dashboard, sehingga pihaknya bisa memantau secara realtime.
“Jadi kita akan memantau apakah melakukan pengisian berulang melalui dashboard yang disediakan oleh Bukopin,” ujar Riany.
Selain itu, pihaknya juga akan terus mengevaluasi penggunaan fuel card Bukopin ini.
“Akan terus kita evaluasi, sampai minggu pertama hingga enam bulan. Kita berharap penggunaan fuel card ini berjalan dengan lancar,” imbuh Riany.
Terakhir, Riany mengatakan, bahwa pendaftaran fuel card sampai saat ini masih terbuka bagi pemohon tanpa batas waktu yang ditentukan.
Untuk pendaftaran, pemohon fuel card wajib melampirkan KTP Kota Tanjungpinang, lunas pajak, STNK, foto kendaraan serta lulus KIR.
“Bagi pemohon masih bisa mendaftar dengan syarat tersebut, pendaftaran tidak dipungut biaya,” pungkas Riany.
Editor: Antoni












