Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang menegaskan komitmennya dalam membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Komitmen itu diwujudkan melalui tindakan tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melanggar disiplin, termasuk dua pegawai yang terlibat penyalahgunaan narkoba.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah, mengatakan pengawasan dan evaluasi kinerja ASN dilakukan secara berkala. Dari hasil pemeriksaan terbaru, sejumlah pegawai dijatuhi sanksi disiplin sesuai tingkat pelanggaran.
Satu ASN berinisial YW mendapat hukuman berat berupa pemberhentian dengan hormat sebagai PNS setelah terbukti terlibat tindak pidana narkotika. Sementara seorang ASN lainnya, DAS, yang juga tersangkut kasus serupa, dijatuhi sanksi pemberhentian sementara.
Selain dua pegawai tersebut, enam ASN lain berinisial NI, AA, FS, YS, AH, dan AA sedang menjalani proses penjatuhan disiplin. Adapun tiga ASN lainnya, yakni VS, RI, dan BFF, telah menerima hukuman disiplin tingkat sedang.
“Tindakan ini menjadi bukti nyata keseriusan Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam menegakkan aturan dan memastikan pelayanan publik yang berkualitas,” ujar Fatah, Kamis (13/11/2025).
Ia menegaskan, pemberian sanksi tidak hanya dilakukan untuk menegakkan aturan, tetapi juga menjadi peringatan bagi ASN agar menjunjung tinggi etika, integritas, dan profesionalisme.
“Kami percaya, dengan tindakan tegas seperti ini, ASN lainnya akan semakin termotivasi untuk bekerja lebih baik dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujarnya.
Fatah juga mengajak masyarakat ikut berperan dalam pengawasan kinerja aparatur pemerintah.
“Jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan dijatuhkan tanpa pandang bulu. Semua ini demi menjaga kepercayaan publik dan mewujudkan pemerintahan yang berintegritas,” kata Fatah.







